Darmono: Tak ada negara mampu berantas korupsi sendirian
Rabu, 26 Juni 2013 - 08:44 WIB
Darmono: Tak ada negara mampu berantas korupsi sendirian
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung Darmono, menekankan bahwa tidak satupun negara yang mampu memberantas korupsi sendiri, mengingat sebagian besar atau bahkan seluruh hasil kejahatan korupsi terdeteksi dilarikan ke luar negeri.
Darmono mengatakan hal itu dalam pidatonya di depan pertemuan ke-5 International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) tanggal 23 - 24 Juni 2013 di Kota Jinan, Provinsi Shandong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (25/6/2013).
Dalam pertemuan yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari 50 negara itu, Darmono juga menekankan pentingnya para aparat penegak hukum antikorupsi meningkatkan kemampuan tekniknya. Termasuk penguasaan teknologi informasi mengingat pengalihan aset-aset hasil korupsi juga ditempuh dengan menggunakan teknologi komunikasi yang canggih.
Darmono menambahkan, pemberantasan korupsi memerlukan strategi komprehensif yang mencakup upaya pencegahan, pemberantasan, pendidikan masyarakat, harmonisasi peraturan, asset recovery, dan kerjasama internasional.
Di sela-sela pertemuan IAACA, Darmono juga mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung RRT, Cao Jingming. Keduanya membahas berbagai upaya penguatan kerjasama teknik penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dan RRT.
Dalam pertemuan ke-5 IAACA ini, hadir juga Delegasi KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai kerjasama bidang pemberantasan korupsi antara KPK RI dengan Kejaksaan Agung RRT.
Darmono mengatakan hal itu dalam pidatonya di depan pertemuan ke-5 International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) tanggal 23 - 24 Juni 2013 di Kota Jinan, Provinsi Shandong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (25/6/2013).
Dalam pertemuan yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari 50 negara itu, Darmono juga menekankan pentingnya para aparat penegak hukum antikorupsi meningkatkan kemampuan tekniknya. Termasuk penguasaan teknologi informasi mengingat pengalihan aset-aset hasil korupsi juga ditempuh dengan menggunakan teknologi komunikasi yang canggih.
Darmono menambahkan, pemberantasan korupsi memerlukan strategi komprehensif yang mencakup upaya pencegahan, pemberantasan, pendidikan masyarakat, harmonisasi peraturan, asset recovery, dan kerjasama internasional.
Di sela-sela pertemuan IAACA, Darmono juga mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung RRT, Cao Jingming. Keduanya membahas berbagai upaya penguatan kerjasama teknik penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dan RRT.
Dalam pertemuan ke-5 IAACA ini, hadir juga Delegasi KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai kerjasama bidang pemberantasan korupsi antara KPK RI dengan Kejaksaan Agung RRT.
(kri)