Periksa saksi, Kejagung belum limpahkan kasus di Kemenag

Kamis, 20 Juni 2013 - 21:12 WIB
Periksa saksi, Kejagung...
Periksa saksi, Kejagung belum limpahkan kasus di Kemenag
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alam laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama (Kemenag) ke pengadilan.

"Sejauh ini, Kejagung masih memeriksa saksi-saksi untuk mendalami perkara ini. Seperti hari ini memeriksa Kepala MA Al-Manar Purwakarta Syamsul terkait kronologis proses penerimaan alat-alat laboratorium IPA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka sebut saja Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, dan mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni.

Selain itu ada mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Kejagung juga telah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang juga terpidana korupsi wisma atlet.

Proyek pengadaan laboratorium di Kemenag dikerjakan oleh Permai Group. Selain di Kemenag, Permai Grup juga menggarap proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk beberapa universitas.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)