KPK bekukan aset Nazaruddin

Rabu, 19 Juni 2013 - 16:04 WIB
KPK bekukan aset Nazaruddin
KPK bekukan aset Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Penyidikan kasus Nazar, TPPU itu jalan. Beberapa waktu KPK lakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, yaitu Nazar di Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Johan menuturkan, KPK sudah membekukan sejumlah aset Nazaruddin yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di antaranya saham Garuda. "Dugaan TPPU dalam konteks pembelian saham Garuda Beberapa aset sudah disita, di antara pembekuan saham Garuda senilai Rp300 miliar, pabrik kelapa sawit di Sumatera nilainya Rp96 miliar," tukasnya.

Selain itu, kata Johan, KPK melakukan penyelidikan beberapa kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin seperti pembagunan faksin flu burung dan dana untuk lab di beberapa universitas.

"Ketika kita melakukan penyelidikan, kita menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), fungsi lain kita gunakan supervisi dan koordinasi, bentuk detailnya seperti apa, saya belum tahu," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)