DKPP matangkan pembentukan Pengadilan Etik
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai melakukan persiapan untuk pembentukan Pengadilan Etik bagi penyelenggara negara.
Persiapan itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan lembaga-lembaga kode etik, khususnya lembaga kode etik di beberapa lembaga negara. Pertemuan itu pun rencananya akan diselenggarakan di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, pada hari Selasa (18/6/2013).
“Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti gagasan pembentukan Pengadilan Kode Etik bagi Penyelenggara Negara,“ kata Diah Dio Staf Humas DKPP dalam siaran persnya, Senin (17/6/2013).
Sebelumnya, dalam kunjungan DKPP ke Istana Negara beberapa pekan lalu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memaparkan gagasan itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Jimly, sudah saatnya dibentuk sebuah Pengadilan Kode Etik terbuka dalam lembaga publik, di mana semua proses peradilannya bisa disaksikan oleh masyarakat.
Lembaga-lembaga kode etik yang ada sekarang, kata Jimly, cenderung tertutup dan bersifat internal. Sehingga, putusan-putusan yang dihasilkan perlu dipertanyakan kredibilitasnya.
Keberadaan Pengadilan Kode Etik tidak lain untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatan sebuah lembaga negara dari oknum-oknum yang mengotorinya. Hal tersebut relevan dengan amanat TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang sampai saat ini masih berlaku.
Setidaknya ada 18 Lembaga Etik yang diundang dalam acara ini, yakni dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Luar Negeri, MPR, BK DPR, Polri, Kejaksaan Agung, TNI AD, TNI AU, TNI AL, IDI, PSSI, KORPRI, PGRI, KPPU, PERADI, Majelis Kehormatan Notaris RI, dan Dewan Pers.
Persiapan itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan lembaga-lembaga kode etik, khususnya lembaga kode etik di beberapa lembaga negara. Pertemuan itu pun rencananya akan diselenggarakan di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, pada hari Selasa (18/6/2013).
“Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti gagasan pembentukan Pengadilan Kode Etik bagi Penyelenggara Negara,“ kata Diah Dio Staf Humas DKPP dalam siaran persnya, Senin (17/6/2013).
Sebelumnya, dalam kunjungan DKPP ke Istana Negara beberapa pekan lalu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memaparkan gagasan itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Jimly, sudah saatnya dibentuk sebuah Pengadilan Kode Etik terbuka dalam lembaga publik, di mana semua proses peradilannya bisa disaksikan oleh masyarakat.
Lembaga-lembaga kode etik yang ada sekarang, kata Jimly, cenderung tertutup dan bersifat internal. Sehingga, putusan-putusan yang dihasilkan perlu dipertanyakan kredibilitasnya.
Keberadaan Pengadilan Kode Etik tidak lain untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatan sebuah lembaga negara dari oknum-oknum yang mengotorinya. Hal tersebut relevan dengan amanat TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang sampai saat ini masih berlaku.
Setidaknya ada 18 Lembaga Etik yang diundang dalam acara ini, yakni dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Luar Negeri, MPR, BK DPR, Polri, Kejaksaan Agung, TNI AD, TNI AU, TNI AL, IDI, PSSI, KORPRI, PGRI, KPPU, PERADI, Majelis Kehormatan Notaris RI, dan Dewan Pers.
(kri)