Komitmen Lawan Penyuapan, LAN: Pelayanan Dilakukan Sesuai Tugas dan Fungsi

Senin, 29 April 2024 - 17:06 WIB
loading...
Komitmen Lawan Penyuapan, LAN: Pelayanan Dilakukan Sesuai Tugas dan Fungsi
Penyerahan Sertifikat SMAP yang diterima oleh Plt Kepala LAN, Muhammad Taufiq, DEA dari Kepala BSN Kukuh S Achmad pada Temu Nasional Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Banyuwangi, Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) secara konsisten menerapkan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan baik di sektor pemerintah.

Karena hal itu LAN menerima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Sertifikat tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LAN, Muhammad Taufiq, DEA dari Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S Achmad pada Temu Nasional Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Banyuwangi, Jawa Timur.

Plt Kepala LAN, Muhammad Taufiq menyampaikan, upaya LAN dalam memberantas tindak pidana KKN tidak pernah surut. Upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh LAN dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh LAN adalah berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP yang dikhususkan pada layanan penyelenggaraan pelatihan dan layanan pembinaan jabatan fungsional di lingkungan LAN.

"Dengan diterimanya sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini menjadi komitmen dari kami, bahwasanya LAN menjamin setiap penyelenggaraan pelayanan yang sesuai tugas dan fungsi telah bebas dari penyuapan atau antisuap," lanjutnya

Adapun unit kerja LAN yang mendapatkan Sertifikat SMAP antara lain, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan kompetensi ASN, Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Pusat Pengembangan Kader ASN, Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN, dan Pusat Pengembangan kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad menyampaikan, sesuai dengan Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, pembuktian telah dipenuhinya persyaratan SNI dilakukan melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang sekretariatnya berada di BSN.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu tanggung jawab BSN adalah mengembangkan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN)," ujar Kukuh.

Kukuh juga mengapresiasi LAN yang berhasil memperoleh Sertfikasi ISO 37001:2016 tentang sistem Manajemen Anti Penyuapan, setelah dilakukan audit oleh PT. Global Inspeksi Sertifikasi di Tahun 2023.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)