Kejagung periksa 2 saksi soal pengadaan pesawat latih

Kamis, 13 Juni 2013 - 13:59 WIB
Kejagung periksa 2 saksi soal pengadaan pesawat latih
Kejagung periksa 2 saksi soal pengadaan pesawat latih
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Kedua saksi sudah diagendakan untuk diperiksa tim penyidik Kejagung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Kedua saksi yang akan diperiksa hari ini adalah ketua tim tekhnis pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap dan link simulator, M. Subiat Wiranata dan bendahara pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator, Lukmanul Hakim.

Sekadar informasi, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.

Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga ada kaitannya dengan kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator dua unit.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010 - 2012.

Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8530 seconds (0.1#10.140)