Persoalan RUU Ormas ada pada konsep dasar pengaturan
Rabu, 12 Juni 2013 - 11:36 WIB
Persoalan RUU Ormas ada pada konsep dasar pengaturan
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Kebebasan Berserikat menganggap persoalan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) bukan sekedar batang tubuh pasal-pasal, namun pada konsep dasar pengaturannya.
Hal demikian dikatakan Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Fransisca Fitri, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).
"Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru,"ujar Fransisca.
Lebih lanjut dia mengatakan, Ormas bukanlah badan hukum, melainkan hanya status terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dia menambahkan, Kerangka hukum yang ada untuk organisasi yang bergerak dibidang sosial di Indonesia terbagi dua jenis.
Pertama, oerganisasi tanpa anggota (non-membership organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum yayasan yang diatur melalui Undang-Undang Yayasan.
Kedua, organisasi yang berdasarkan keanggotaan (membership based organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum perkumpulan yang masih diatur dalam peraturan Stb.1870-6s tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum.
Hal demikian dikatakan Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Fransisca Fitri, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).
"Dengan kata lain, meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru,"ujar Fransisca.
Lebih lanjut dia mengatakan, Ormas bukanlah badan hukum, melainkan hanya status terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dia menambahkan, Kerangka hukum yang ada untuk organisasi yang bergerak dibidang sosial di Indonesia terbagi dua jenis.
Pertama, oerganisasi tanpa anggota (non-membership organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum yayasan yang diatur melalui Undang-Undang Yayasan.
Kedua, organisasi yang berdasarkan keanggotaan (membership based organisation), hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum perkumpulan yang masih diatur dalam peraturan Stb.1870-6s tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum.
(lal)