Full disclosure dan sistem pembayaran
A
A
A
Ben Bernanke mengingatkan kita semua akan pentingnya full disclosure(keterbukaan informasi) dalam sistem pembayaran. Dalam pidatonya baru-baru ini ia mengatakan: ”In the current economic environment, monetary policy, disclosure and efficient payment sistem are providing significant benefits.
Low real interest rates have helped support spending on durable goods, such as automobiles, and also contributed significantly to the recovery in housing sales, construction, and prices.” Keterbukaan informasi memainkan peran yang sangat vital bagi terbentuknya sistem pembayaran yang sehat mengingat sistem pembayaran sangat bergantung pada bank dan bank sentral.
Ini rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Bernanke juga mengatakan: ”Accordingly, in considering whether a recalibration of the pace of its purchases is warranted, the Committee will continue to assess the degree of progress made toward its objectives in light of incoming information.
”Sekali lagi ia mengatakan akan pentingnya informasi. Full disclosure juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak- pihak utama dalam full disclosure perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Dalam suatu perusahaan full disclosure adalah subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utamanya menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem full disclosure perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.
Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari full disclosure perusahaan seperti sudut pandang pemangku kepentingan yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak- pihak lain selain pemegang saham misalnya karyawan atau lingkungan. Dengan sistem RTGS, peran full disclosure sangat menentukan karena peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer/ RCC) di bank sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement) yang tanpa full disclosure akan menyebabkan fraud.
Jika proses settlementberhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlementbergantung kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di bank cukup melalui full disclosuresebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
Penguatan full disclosure diperlukan untuk beberapa hal lain yang penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Pertama, evaluasi ketentuan kartu kredit untuk peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit dan peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit serta aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit).
Kedua, migrasi chippada kartu ATM/debet dengan penggunaan standar teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia serta mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal enam digit. Selain itu juga untuk peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak pemberlakuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, di mana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
Ketiga, full disclosure juga diperlukan dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community. Berkaitan dengan perdagangan bebas antaranggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan kemajuan teknologi, lintas batas antarnegara menjadi tidak ada artinya. Keempat, untuk memfasilitasi pembentukan self regulating organization (SRO).
Dalam menjalankan mandat full disclosure tersebut, otoritas pembayaran harus mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, serta risiko fraudharus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa otoritas pembayaran tidak menginginkan ada praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Full disclosuresangat bergantung pada sistem informasi di mana sistem informasi adalah suatu sistem kerja yang kegiatannya ditujukan untuk pengolahan (menangkap, transmisi, menyimpan, mengambil, memanipulasi, dan menampilkan) informasi. Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi, dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Ke depan model komunikasi dari lembaga pembayaran adalah model interaksional yang dikembangkan Wilbur Schramm pada 1954 yang menekankan pada proses komunikasi dua arah di antara para komunikator. Dengan kata lain, komunikasi berlangsung dua arah: dari pengirim dan kepada penerima dan dari penerima kepada pengirim. Proses melingkar ini menunjukkan bahwa komunikasi selalu berlangsung.
Patut dicatat bahwa model interaksional ini menempatkan sumber dan penerima mempunyai kedudukan yang sederajat. Satu elemen yang penting bagi model interaksional adalah umpan balik (feedback) terhadap suatu pesan. Tanpa umpan balik, sistem full disclosure dalam sistem pembayaran tidak akan optimum dalam menciptakan keunggulan kompetitifnya.
ACHMAD DENI DARURI
President Director Center for Banking Crisis
Low real interest rates have helped support spending on durable goods, such as automobiles, and also contributed significantly to the recovery in housing sales, construction, and prices.” Keterbukaan informasi memainkan peran yang sangat vital bagi terbentuknya sistem pembayaran yang sehat mengingat sistem pembayaran sangat bergantung pada bank dan bank sentral.
Ini rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Bernanke juga mengatakan: ”Accordingly, in considering whether a recalibration of the pace of its purchases is warranted, the Committee will continue to assess the degree of progress made toward its objectives in light of incoming information.
”Sekali lagi ia mengatakan akan pentingnya informasi. Full disclosure juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak- pihak utama dalam full disclosure perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Dalam suatu perusahaan full disclosure adalah subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utamanya menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem full disclosure perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.
Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari full disclosure perusahaan seperti sudut pandang pemangku kepentingan yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak- pihak lain selain pemegang saham misalnya karyawan atau lingkungan. Dengan sistem RTGS, peran full disclosure sangat menentukan karena peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer/ RCC) di bank sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement) yang tanpa full disclosure akan menyebabkan fraud.
Jika proses settlementberhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlementbergantung kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di bank cukup melalui full disclosuresebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
Penguatan full disclosure diperlukan untuk beberapa hal lain yang penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Pertama, evaluasi ketentuan kartu kredit untuk peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit dan peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit serta aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit).
Kedua, migrasi chippada kartu ATM/debet dengan penggunaan standar teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia serta mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal enam digit. Selain itu juga untuk peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak pemberlakuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, di mana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
Ketiga, full disclosure juga diperlukan dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community. Berkaitan dengan perdagangan bebas antaranggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan kemajuan teknologi, lintas batas antarnegara menjadi tidak ada artinya. Keempat, untuk memfasilitasi pembentukan self regulating organization (SRO).
Dalam menjalankan mandat full disclosure tersebut, otoritas pembayaran harus mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, serta risiko fraudharus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa otoritas pembayaran tidak menginginkan ada praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Full disclosuresangat bergantung pada sistem informasi di mana sistem informasi adalah suatu sistem kerja yang kegiatannya ditujukan untuk pengolahan (menangkap, transmisi, menyimpan, mengambil, memanipulasi, dan menampilkan) informasi. Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi, dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Ke depan model komunikasi dari lembaga pembayaran adalah model interaksional yang dikembangkan Wilbur Schramm pada 1954 yang menekankan pada proses komunikasi dua arah di antara para komunikator. Dengan kata lain, komunikasi berlangsung dua arah: dari pengirim dan kepada penerima dan dari penerima kepada pengirim. Proses melingkar ini menunjukkan bahwa komunikasi selalu berlangsung.
Patut dicatat bahwa model interaksional ini menempatkan sumber dan penerima mempunyai kedudukan yang sederajat. Satu elemen yang penting bagi model interaksional adalah umpan balik (feedback) terhadap suatu pesan. Tanpa umpan balik, sistem full disclosure dalam sistem pembayaran tidak akan optimum dalam menciptakan keunggulan kompetitifnya.
ACHMAD DENI DARURI
President Director Center for Banking Crisis
(mhd)