Sudah 30 saksi, KPK tak kunjung periksa BM
Senin, 10 Juni 2013 - 18:38 WIB
Sudah 30 saksi, KPK tak kunjung periksa BM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 30 saksi untuk tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya (BM). Namun, anehnya sejak ditetapkan sebagai tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya belum pernah diperiksa oleh KPK.
"Informasi yang disampaikan ke saya sangat terbatas, memang diproses penyidikan sudah lebih 30 saksi untuk BM," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Johan menolak jika kasus Century dinilai jalan ditempat, karena KPK terus melakukan pengembangan. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saki selain untuk melengkapi berkas Budi Mulya tapi juga digunakan untuk pengembangan kasus yang merugikan negara RP6,7 triliun itu.
"Pemberkasannya (BM) sejauh mana saya belum dapat informasi," kata Johan.
Johan menjelaskan, pemeriksaan seorang tersangka bukan untuk gagah-gagahan, tapi penyidik mencari waktu yang tepat. Penyidik KPK, lanjutnya, tidak mengejar pengakuan dari seorang tersangka. Pasalnya, kemungkinan membantah sangat besar sehingga butuh pemeriksaan saksi dan mencari bukti lainnya.
"Kalau tersangka sudah diperiksa tidak perlu pengakuan dari tersangka tersebut," kata dia.
Meskipun sudah memeriksa 30 saksi, sampai saat ini lembaga yang diketuai Abraham Samad ini belum berencana memeriksa Budi Mulya dalam waktu dekat.
"Sampai hari ini belum ada informasi pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka,"pungkasnya.
"Informasi yang disampaikan ke saya sangat terbatas, memang diproses penyidikan sudah lebih 30 saksi untuk BM," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Johan menolak jika kasus Century dinilai jalan ditempat, karena KPK terus melakukan pengembangan. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saki selain untuk melengkapi berkas Budi Mulya tapi juga digunakan untuk pengembangan kasus yang merugikan negara RP6,7 triliun itu.
"Pemberkasannya (BM) sejauh mana saya belum dapat informasi," kata Johan.
Johan menjelaskan, pemeriksaan seorang tersangka bukan untuk gagah-gagahan, tapi penyidik mencari waktu yang tepat. Penyidik KPK, lanjutnya, tidak mengejar pengakuan dari seorang tersangka. Pasalnya, kemungkinan membantah sangat besar sehingga butuh pemeriksaan saksi dan mencari bukti lainnya.
"Kalau tersangka sudah diperiksa tidak perlu pengakuan dari tersangka tersebut," kata dia.
Meskipun sudah memeriksa 30 saksi, sampai saat ini lembaga yang diketuai Abraham Samad ini belum berencana memeriksa Budi Mulya dalam waktu dekat.
"Sampai hari ini belum ada informasi pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka,"pungkasnya.
(kri)