Edi Siswadi akui diperintah Dada suap hakim ST
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Edi Siswadi merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edi tidak membantah bahwa dirinya pernah diperintahkan Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang diduga dijadikan untuk menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST) yang menangani perkara Bansos Pemkot Bandung.
"Ia seperti itu lah. Ya dikoordinasikan aja," ungkap Edi saat dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Mengenai jumlah uang yang dikumpulkan, Edi yang keluar sekira pukul 16.30 WIB enggan menyebutnya. "Belum, belum, tanya aja ke penyidik," kata dia.
Menurutnya, uang tersebut berasal dari kantong-kantong pribadi. Apakah dikordinasikan kepala dinas setempat? Edi kembali berkilah sebaiknya ditanyakan ke penyidik KPK.
"Bukan bukan, tanya aja ke penyidiknya," tukasnya. Terkait pengakuan Edi, Wali Kota Bandung Dada Rosada belum memberikan konfirmasi.
Edi tidak membantah bahwa dirinya pernah diperintahkan Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang diduga dijadikan untuk menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST) yang menangani perkara Bansos Pemkot Bandung.
"Ia seperti itu lah. Ya dikoordinasikan aja," ungkap Edi saat dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Mengenai jumlah uang yang dikumpulkan, Edi yang keluar sekira pukul 16.30 WIB enggan menyebutnya. "Belum, belum, tanya aja ke penyidik," kata dia.
Menurutnya, uang tersebut berasal dari kantong-kantong pribadi. Apakah dikordinasikan kepala dinas setempat? Edi kembali berkilah sebaiknya ditanyakan ke penyidik KPK.
"Bukan bukan, tanya aja ke penyidiknya," tukasnya. Terkait pengakuan Edi, Wali Kota Bandung Dada Rosada belum memberikan konfirmasi.
(kri)