KPK periksa saksi kasus pemanfaatan hutan Riau
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Suhariyanto dan mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Kemenhut Soegeng Widodo.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus Pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/6/2013).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.
Kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus Pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/6/2013).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.
Kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.
(lal)