Dirut PT SHJ mangkir dari panggilan Kejagung

Selasa, 04 Juni 2013 - 23:24 WIB
Dirut PT SHJ mangkir...
Dirut PT SHJ mangkir dari panggilan Kejagung
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sean Hulbert Jaya (SHJ) yang berinisial MPC telah mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). MPC diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2010.

"Hari ini dia (MPC) tidak memenuhi panggilan tim penyidik," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).

Untung juga mengatakan, hingga pukul 15.30 WIB, yang bersangkutan belum kelihatan batang hidungnya di Kejagung guna dimintai keterangannya sebagai saksi. "Sampai pukul 15.30 yang bersangkutan masih belum hadir," tandas Untung.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di antaranya, mantan Sekretaris Direktoral Jendral Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin.

Selain itu mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari unit Pengadaan Rizal Royan, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.

Sekadar diketahui, kasus yang merugikan negara hingga Rp71,5 miliar terjadi tahun 2010 saat Kemenag memperoleh dana sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA se-Indonesia. Nilai proyek untuk MTs sebesar Rp27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp44 miliar.

Hal itu terjadi lantaran pemenang tender tidak menjalankan langsung proyek tersebut melainkan menyerahkan kepada pihak lain. Dalam proses ini juga terjadi penggelembungan dana. Keterlibatan Syaifuddin terjadi saat dia selaku PPK tidak mencegah dugaan korupsi ini.

Sedangkan Ida Bagus ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan IT untuk mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Alhasil, barang-barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
(mhd)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved