Dirut PT SHJ mangkir dari panggilan Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sean Hulbert Jaya (SHJ) yang berinisial MPC telah mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). MPC diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2010.
"Hari ini dia (MPC) tidak memenuhi panggilan tim penyidik," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Untung juga mengatakan, hingga pukul 15.30 WIB, yang bersangkutan belum kelihatan batang hidungnya di Kejagung guna dimintai keterangannya sebagai saksi. "Sampai pukul 15.30 yang bersangkutan masih belum hadir," tandas Untung.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di antaranya, mantan Sekretaris Direktoral Jendral Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin.
Selain itu mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari unit Pengadaan Rizal Royan, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.
Sekadar diketahui, kasus yang merugikan negara hingga Rp71,5 miliar terjadi tahun 2010 saat Kemenag memperoleh dana sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA se-Indonesia. Nilai proyek untuk MTs sebesar Rp27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp44 miliar.
Hal itu terjadi lantaran pemenang tender tidak menjalankan langsung proyek tersebut melainkan menyerahkan kepada pihak lain. Dalam proses ini juga terjadi penggelembungan dana. Keterlibatan Syaifuddin terjadi saat dia selaku PPK tidak mencegah dugaan korupsi ini.
Sedangkan Ida Bagus ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan IT untuk mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Alhasil, barang-barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
"Hari ini dia (MPC) tidak memenuhi panggilan tim penyidik," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Untung juga mengatakan, hingga pukul 15.30 WIB, yang bersangkutan belum kelihatan batang hidungnya di Kejagung guna dimintai keterangannya sebagai saksi. "Sampai pukul 15.30 yang bersangkutan masih belum hadir," tandas Untung.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di antaranya, mantan Sekretaris Direktoral Jendral Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin.
Selain itu mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari unit Pengadaan Rizal Royan, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.
Sekadar diketahui, kasus yang merugikan negara hingga Rp71,5 miliar terjadi tahun 2010 saat Kemenag memperoleh dana sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA se-Indonesia. Nilai proyek untuk MTs sebesar Rp27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp44 miliar.
Hal itu terjadi lantaran pemenang tender tidak menjalankan langsung proyek tersebut melainkan menyerahkan kepada pihak lain. Dalam proses ini juga terjadi penggelembungan dana. Keterlibatan Syaifuddin terjadi saat dia selaku PPK tidak mencegah dugaan korupsi ini.
Sedangkan Ida Bagus ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan IT untuk mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Alhasil, barang-barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
(mhd)