Farhat Abbas gugat UU ITE

Senin, 03 Juni 2013 - 11:49 WIB
Farhat Abbas gugat UU...
Farhat Abbas gugat UU ITE
A A A
Sindonews.com - Setelah menggugat Undang-Undang Pilpres dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini pengacara cukup terkenal Farhat Abbas menggugat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan uji materiil UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE itu akan disidangkan oleh MK siang ini, Senin 3 Juni 2013.

Agenda sidang yang akan digelar pukul 15.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 52/PUU-XI/2013 ini diajukan oleh M.Farhat dengan norma yang diujikan yaitu pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Menurut pemohon, materi muatan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat menghambat kebebasan pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti yang dijamin dalam Pasal 28 E ayat (2) dan 28 F UUD 1945.

Dengan berlakunya pasal tersebut telah menimbulkan rasa tidak aman bagi pemohon dan warga negara lainnya untuk menyalurkan pendapat, pikiran seseuai hati nuraninya dengan menyampaikan segala pikiran tersebut dengan saluran yang tersedia.

Sekedar diketahui, gugatan UU ITE tersebut bermula dari kicauan Farhat di media sosial twitter terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kicauan Farhat soal Ahok tersebut diunggah dalam akun twitter @farhatabbaslaw, yakni "Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun platnya tetap Cina !".

Kicauan tersebut pun menimbulkan reaksi dari para pengguna twitter lainnya. Farhatpun telah meminta maaf atas kicauannya dan berharap laporan ke polisi tidak berlanjut.

Akan tetapi, Farhat telah menjadi tersangka atas beberapa laporan sejumlah organisasi masyarakat. Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada Kamis 23 Mei 2013.
(lns)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved