Farhat Abbas gugat UU ITE

Senin, 03 Juni 2013 - 11:49 WIB
Farhat Abbas gugat UU...
Farhat Abbas gugat UU ITE
A A A
Sindonews.com - Setelah menggugat Undang-Undang Pilpres dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini pengacara cukup terkenal Farhat Abbas menggugat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan uji materiil UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE itu akan disidangkan oleh MK siang ini, Senin 3 Juni 2013.

Agenda sidang yang akan digelar pukul 15.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 52/PUU-XI/2013 ini diajukan oleh M.Farhat dengan norma yang diujikan yaitu pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Menurut pemohon, materi muatan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat menghambat kebebasan pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti yang dijamin dalam Pasal 28 E ayat (2) dan 28 F UUD 1945.

Dengan berlakunya pasal tersebut telah menimbulkan rasa tidak aman bagi pemohon dan warga negara lainnya untuk menyalurkan pendapat, pikiran seseuai hati nuraninya dengan menyampaikan segala pikiran tersebut dengan saluran yang tersedia.

Sekedar diketahui, gugatan UU ITE tersebut bermula dari kicauan Farhat di media sosial twitter terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kicauan Farhat soal Ahok tersebut diunggah dalam akun twitter @farhatabbaslaw, yakni "Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun platnya tetap Cina !".

Kicauan tersebut pun menimbulkan reaksi dari para pengguna twitter lainnya. Farhatpun telah meminta maaf atas kicauannya dan berharap laporan ke polisi tidak berlanjut.

Akan tetapi, Farhat telah menjadi tersangka atas beberapa laporan sejumlah organisasi masyarakat. Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada Kamis 23 Mei 2013.
(lns)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved