KPK perpanjang status cegah Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang status cegah untuk tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur BI dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Sejak 31 Mei 2013, KPK memperpanjang pencegahan Budi Mulya untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (31/5/2013).
Dalam kasus Bank Century yang merugikan negara hingga 6,7 triliun ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF). BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap kasus bailout Bank Century.
Dalam kasus ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini memang terkesan lambat, pasalnya sudah empat tahun tapi belum ada yang ditahan.
"Sejak 31 Mei 2013, KPK memperpanjang pencegahan Budi Mulya untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (31/5/2013).
Dalam kasus Bank Century yang merugikan negara hingga 6,7 triliun ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF). BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap kasus bailout Bank Century.
Dalam kasus ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini memang terkesan lambat, pasalnya sudah empat tahun tapi belum ada yang ditahan.
(kri)