KPK didesak fokus tuntaskan kasus Century
Kamis, 30 Mei 2013 - 21:32 WIB
KPK didesak fokus tuntaskan kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus menuntaskan kasus dana talangan Banks Century.
"Yang paling penting itu bagaimana KPK segera menuntaskan Century," kata Peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Terkait dengan absennya pimpinan KPK dalam panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, menurut Febri, tidak perlu dibesar-besarkan, karena justru mengganggu pengusutan kasus itu.
Febri mengatakan, Timwas Century DPR tidak memiliki kewenang untuk memanggil paksa KPK, karena itu bukan domainnya Timwas itu.
"Kita mendukung pengusutan Century disegerakan, dan yang paling penting adalah kasus Century jangan dipolitisasi," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, KPK kembali mangkir saat dipanggil Timwas Century DPR untuk kesekian kalinya. Maka itu, Timwas segera panggil paksa KPK.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
"Yang paling penting itu bagaimana KPK segera menuntaskan Century," kata Peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Terkait dengan absennya pimpinan KPK dalam panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, menurut Febri, tidak perlu dibesar-besarkan, karena justru mengganggu pengusutan kasus itu.
Febri mengatakan, Timwas Century DPR tidak memiliki kewenang untuk memanggil paksa KPK, karena itu bukan domainnya Timwas itu.
"Kita mendukung pengusutan Century disegerakan, dan yang paling penting adalah kasus Century jangan dipolitisasi," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, KPK kembali mangkir saat dipanggil Timwas Century DPR untuk kesekian kalinya. Maka itu, Timwas segera panggil paksa KPK.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
(mhd)