Ditolak MK, kubu ATNUR kecewa
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum pemohon pasangan nomor urut satu Atmari-Muhammad Nur (ATNUR), Fadli Nasution mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.
Dia juga mengatakan, MK tidak mempertimbangkan saksi dan alat bukti tentang keterlibatan aparat dalam pemenangan pasangan nomor urut empat.
"Di luar dugaan kami sebagai pemohon tentu kami berharap dikabulkan. Setelah mendengarkan pertimbangan MK kami menilai banyak alat bukti dan saksi yang kami ajukan justru tidak dipertimbangkan," ujar Fadli di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).
Sementara itu, KPU Kapubaten Tanah Laut sebagai pihak termohon, menyambut baik putusan MK tersebut. Kuasa hukum KPU, Virza Roy Hizzal mengatakan, dengan tidak terbuktinya dalil pemohon, itu menunjukkan KPU Kabupaten Tanah Laut bekerja secara profesional.
"Secara substansi maupun secara general dari dalil tuduhan mereka tidak terbukti adanya pelanggaran secara terstruktur, masif serta sistematis. Pelanggaran yang dilakuan KPU maupun terkait," ujar Virza.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah pasangan Atmari-Muhammad Nur dengan nomor perkara 50/PHPU.D-XI/2013, pasangan Abdul Wahid-Norhakim dengan nomor perkara 51/PHPU.D-XI/2013, dan Amperansyah-Ariansyah dengan nomor perkara 52/PHPU.D-XI/2013. Sementara pihak termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Laut dan pasangan nomor urut empat Bambang Alamsyah-Sukamta.
Dia juga mengatakan, MK tidak mempertimbangkan saksi dan alat bukti tentang keterlibatan aparat dalam pemenangan pasangan nomor urut empat.
"Di luar dugaan kami sebagai pemohon tentu kami berharap dikabulkan. Setelah mendengarkan pertimbangan MK kami menilai banyak alat bukti dan saksi yang kami ajukan justru tidak dipertimbangkan," ujar Fadli di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).
Sementara itu, KPU Kapubaten Tanah Laut sebagai pihak termohon, menyambut baik putusan MK tersebut. Kuasa hukum KPU, Virza Roy Hizzal mengatakan, dengan tidak terbuktinya dalil pemohon, itu menunjukkan KPU Kabupaten Tanah Laut bekerja secara profesional.
"Secara substansi maupun secara general dari dalil tuduhan mereka tidak terbukti adanya pelanggaran secara terstruktur, masif serta sistematis. Pelanggaran yang dilakuan KPU maupun terkait," ujar Virza.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah pasangan Atmari-Muhammad Nur dengan nomor perkara 50/PHPU.D-XI/2013, pasangan Abdul Wahid-Norhakim dengan nomor perkara 51/PHPU.D-XI/2013, dan Amperansyah-Ariansyah dengan nomor perkara 52/PHPU.D-XI/2013. Sementara pihak termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Laut dan pasangan nomor urut empat Bambang Alamsyah-Sukamta.
(mhd)