Jaksa tuntut mantan Dirut PT IM2 10 tahun penjara

Kamis, 30 Mei 2013 - 17:12 WIB
Jaksa tuntut mantan Dirut PT IM2 10 tahun penjara
Jaksa tuntut mantan Dirut PT IM2 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding, Indar terbukti telah melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Fadil Zumhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Selain tuntutan tersebut, Fadil meminta, agar majelis hakim juga mewajibkan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun. Karena, itu merupakan kerugian negara yang diakibatkan kedua pihak itu.

Jaksa menilai, Indar Atmanto bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terlah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan, akan mempercepat proses penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah merugikan sebesar Rp1,358 triliun atas kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, setelah kami mengevaluasi terakhir ini," ujar Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6239 seconds (0.1#10.140)