Kemarahan Timwas jangan sampai tutupi substansi kasus Century

Kamis, 30 Mei 2013 - 07:05 WIB
Kemarahan Timwas jangan sampai tutupi substansi kasus Century
Kemarahan Timwas jangan sampai tutupi substansi kasus Century
A A A
Sindonews.com - Dua kali panggilan yang tidak dipenuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century berang. Timwas pun merencanakan pemanggilan paksa terhadap lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad ini.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, pemanggilan paksa yang akan dilakukan Timwas Century sekiranya tak perlu dilakukan. Luapan emosi Timwas Century dianggap hanya akan semakin mengaburkan subtansi hukum kasus Century.

"Soal pemanggilan paksa yang direncanakan DPR pekan mendatang, kiranya tak perlu dilakukan karena hanya akan membuat substansi pengawasan DPR akan kehilangan maknanya. Media akan mengekspos kasus pemanggilan paksa itu dan menyisihkan substansi penuntasan kasus century," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013).

Menurutnya, hal itu harus dipertimbangkan betul oleh KPK. Akan tetapi, masalah tak lalu selesai jika KPK tak bertindak positif merespons kemauan DPR.

Bahwa KPK punya alasan untuk tidak menyampaikan substansi penyelidikan kepada DPR bisa diterima, tetapi tak membuat mereka enggan mendatangi parlemen untuk membahas perkembangan kasus Century dari sisi kinerja KPK.

"Jadi KPK juga jangan memantik keriuhan yang tidak perlu jika ingin agar kasus century tak ditumpangi kepentingan lain yang tak ingin menyaksikan penuntasan kasus ini secepatnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.

"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.

Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.

"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.

Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika Timwas kasus bailout Bank Century menggunakan haknya, untuk memanggil paksa pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Timwas.

Wakil KPK, Zulkarnaen menuturkan, selama rapat kedua belah pihak tidak menyangkut penegakan hukum maka mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Namun Zulkarnaen menilai upaya Timwas Century memaksakan kehendak memanggil pimpinan KPK, hanya akan menghambat penyidikan kasus Century sendiri.

"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan," kata Zulkarnaen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.

Zulkarnaen menjelaskan, jika dalam pertemuan itu membahas menyangkut penegakan hukum maka akan mengganggu proses kelancaran penyidikan yang semestinya dilakukan KPK. "Dari substansi tidak tepat, menggangu kelancaran penyidikan," cetusnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9978 seconds (0.1#10.140)