Kasus Century, KPK & DPR diminta bersikap negarawan
A
A
A
Sindonews.com - Sudah dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century. KPK beralasan pertemuan dengan Timwas dikhawatirkan mengganggu proses kelancaran penyidikan kasus Century.
"Ketidakhadiran KPK seperti alasan mereka memang sangat rasional untuk diterima. Bahwa bagaimanapun penyelidikan kasus korupsi yang ditangani KPK sudah berhakekat rahasia hingga di bawa ke ruang pengadilan pada waktunya," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013) malam.
Sehingga, lanjut dia, DPR harus juga bisa memahami aspek itu sebelum mengajukan keberatan atas ketidakhadiran KPK. Dalam konteks menjaga integritas penyelidikan kasus yang ditangani KPK, DPR dinilai seharusnya bisa menyusun strategi pengawasan terhadap proses penelisikan mega skandal Century.
"DPR misalnya bisa mengamati perkembangan kasus itu melalui media massa," kata dia.
Apalagi timing menjelang pemilu saat ini memang harus diantisipasi oleh KPK agar perkembangan penyelidikan mereka tak dijadikan amunisi politikus yang ingin meraih dukungan pemilih menjelang pemilu 2014. Menurutnya, hal ini bukan mustahil jika melirik kinerja DPR secara keseluruhan.
"Kasus Century sendiri sungguh dekat hubungannya dengan sisi politik semenjak awal kemunculannya. Hal ini yang mesti dijaga oleh DPR agar niat baik mereka menuntaskan kasus Century tak lalu berujung hiruk-pikuk wacana pinggiran hanya karena KPK tak bersedia menyampaikan kepada mereka perkembangan kasus Century."
"Kembali lagi, baik DPR maupun KPK mesti bisa bersikap ala negarawan. Jangan karena masalah komunikasi, kerja mendasar mereka tercecer dan tanpa hasil," pungkasnya.
"Ketidakhadiran KPK seperti alasan mereka memang sangat rasional untuk diterima. Bahwa bagaimanapun penyelidikan kasus korupsi yang ditangani KPK sudah berhakekat rahasia hingga di bawa ke ruang pengadilan pada waktunya," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013) malam.
Sehingga, lanjut dia, DPR harus juga bisa memahami aspek itu sebelum mengajukan keberatan atas ketidakhadiran KPK. Dalam konteks menjaga integritas penyelidikan kasus yang ditangani KPK, DPR dinilai seharusnya bisa menyusun strategi pengawasan terhadap proses penelisikan mega skandal Century.
"DPR misalnya bisa mengamati perkembangan kasus itu melalui media massa," kata dia.
Apalagi timing menjelang pemilu saat ini memang harus diantisipasi oleh KPK agar perkembangan penyelidikan mereka tak dijadikan amunisi politikus yang ingin meraih dukungan pemilih menjelang pemilu 2014. Menurutnya, hal ini bukan mustahil jika melirik kinerja DPR secara keseluruhan.
"Kasus Century sendiri sungguh dekat hubungannya dengan sisi politik semenjak awal kemunculannya. Hal ini yang mesti dijaga oleh DPR agar niat baik mereka menuntaskan kasus Century tak lalu berujung hiruk-pikuk wacana pinggiran hanya karena KPK tak bersedia menyampaikan kepada mereka perkembangan kasus Century."
"Kembali lagi, baik DPR maupun KPK mesti bisa bersikap ala negarawan. Jangan karena masalah komunikasi, kerja mendasar mereka tercecer dan tanpa hasil," pungkasnya.
(kri)