Peradilan cepat dibutuhkan untuk memperjelas kasus

Selasa, 28 Mei 2013 - 09:29 WIB
Peradilan cepat dibutuhkan...
Peradilan cepat dibutuhkan untuk memperjelas kasus
A A A
Sindonews.com - Munculnya wacana sistem peradilan cepat, dinilai bisa mengefektifkan dan mempersingkat proses hukum yang tengah menimpa sejumlah kepala daerah. Baik itu dalam kasus dugaan korupsi, maupun kasus lainnya.

Hal ini dinilai solusi, agat proses hukum yang panjang, bisa segera diambil keputusan resmi dan sudah berkekuatan hukum tetap, terhadap kasus yang dihadapi kepala daerah.

"Peradilan cepat ini dikhususkan untuk presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai pada wakil-wakilnya. Karena memang jabatan-jabatan penting ini, dibutuhkan proses hukum yang cepat, untuk memastikan bersalah atau tidak bersalah dalam kasus yang tengah dihadapi para pemegang jabatan tersebut," Kata direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, karena yang paling penting adalah proses pemerintahan di daerah bisa berjalan dan normal kembali. "Bagi kepala daerah terkena kasus, tentunya akan mengganggu roda pemerintahan di daerah, sedangkan masyarakat di daerah itu sangat bergantung pada kepala daerahnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang diduga juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.

Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.

Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
Kejagung Benarkan Geledah...
Kejagung Benarkan Geledah Kantor BGN, Kasus Apa Belum Dijelaskan
Kantor BGN Digeledah...
Kantor BGN Digeledah Kejagung, Kasus Apa?
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved