Proses hukum kepala daerah butuh peradilan cepat

Selasa, 28 Mei 2013 - 08:32 WIB
Proses hukum kepala...
Proses hukum kepala daerah butuh peradilan cepat
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyebutkan, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang diduga juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.

Menanggapi hal ini, direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengungkapkan, perlunya dibuat sistem khusus, agar peradilan kasus yang dihadapi sejumlah kepala daerah bisa tuntas dengan cepat.

"Bisa dibuat mekanisme peradilan cepat. Wacana ini perlu dimunculkan, melalui amandemen di level konsitusi," ungkap Ronald saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, namun dalam peradilan cepat ini, dibutuhkan sumber daya manusia yang sudah berpengalaman dan tahu secara mendalam terhadap kasus yang ditanganinya. "Misalnya, bagi hakim dan jaksanya, bisa dimungkinkan yang menangani secara langsung adalah hakim agung dan jaksa yang sudahg senior," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang diduga juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.

Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.

Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved