Proses hukum kepala daerah butuh peradilan cepat

Selasa, 28 Mei 2013 - 08:32 WIB
Proses hukum kepala...
Proses hukum kepala daerah butuh peradilan cepat
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyebutkan, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang diduga juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.

Menanggapi hal ini, direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengungkapkan, perlunya dibuat sistem khusus, agar peradilan kasus yang dihadapi sejumlah kepala daerah bisa tuntas dengan cepat.

"Bisa dibuat mekanisme peradilan cepat. Wacana ini perlu dimunculkan, melalui amandemen di level konsitusi," ungkap Ronald saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, namun dalam peradilan cepat ini, dibutuhkan sumber daya manusia yang sudah berpengalaman dan tahu secara mendalam terhadap kasus yang ditanganinya. "Misalnya, bagi hakim dan jaksanya, bisa dimungkinkan yang menangani secara langsung adalah hakim agung dan jaksa yang sudahg senior," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang diduga juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.

Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.

Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9604 seconds (0.1#10.140)