Beri Plt kewenangan agar leluasa jalankan tugas

Selasa, 28 Mei 2013 - 07:02 WIB
Beri Plt kewenangan...
Beri Plt kewenangan agar leluasa jalankan tugas
A A A
Sindonews.com - Adanya Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) dalam mengatasi kekosongan roda pemerintahan di daerah, karena kepala daerahnya terkena kasus, dinilai cukup membantu.

Hal itu dikatakan direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri. Menurutnya, disamping cukup membantu, Plt dan Plh ini sebaiknya diberikan kebijakan khusus, seperti adanya kewenangan yang rata dengan pejabat sebelumnya.

"Karena ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan secara langsung oleh Plh dan Plt ini, harus kepala daerah yang bersangkutan. Sedangkan pada waktu yang bersamaan, kepala daerah di wilayah tersebut tengah menghadapi kasus hukum," ujar Ronald, saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.

Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.

Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7389 seconds (0.1#10.140)