Kemendagri tegakkan aturan sesuai UU & PP
Selasa, 28 Mei 2013 - 06:02 WIB
Kemendagri tegakkan aturan sesuai UU & PP
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kepala daerah tersandung kasus, baik itu permasalahan korupsi maupun kasus hukum lainnya. Namun, dari beberapa kasus tersebut, mayoritas pejabat kepala daerah tersebut belum mundur atau berhenti dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menerangkan, Kemendagri tidak bisa memberikan keputusan atau melakukan tindakan apapun terkait pemberian keputusan pemberhentian kepala daerah tersebut, jika belum memili keputusan hukum yang jelas.
"Pertama yang harus dilihat itu sesuai aturan, yakni Undang-undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2005 tentang Peraturan disiplin
pegawai negeri," kata Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.
Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.
Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menerangkan, Kemendagri tidak bisa memberikan keputusan atau melakukan tindakan apapun terkait pemberian keputusan pemberhentian kepala daerah tersebut, jika belum memili keputusan hukum yang jelas.
"Pertama yang harus dilihat itu sesuai aturan, yakni Undang-undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2005 tentang Peraturan disiplin
pegawai negeri," kata Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.
Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.
Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).
(maf)