Pemerintah sering mengulur waktu nonaktifkan kepala daerah kasus
Selasa, 28 Mei 2013 - 05:31 WIB
Pemerintah sering mengulur waktu nonaktifkan kepala daerah kasus
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kepala daerah tersandung kasus, baik itu permasalahan korupsi maupun kasus hukum lainnya. Namun, dari beberapa kasus tersebut, mayoritas pejabat kepala daerah tersebut belum mundur atau berhenti dari jabatannya, umumnya disebabkan belum adanya keputusan hukum yang tetap.
Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, dengan belum adanya keputusan hukum tetap, menjadikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti mengulur-ulur waktu untuk menonaktifikan kepala daerah tersebut.
"Dengan alasan belum adanya kekuatan hukum tetap, seringkali menjadi alasan bagi pemerintah khususnya Kemendagri, mengulur-ulur waktu untuk memberhentikan atau menonaktifkan sementara kepala daerah yang terkena kasus korupsi atau korupsi lainnya," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).
Selain itu, sambung Ronald, Kemendagri tentunya berhati-hati dalam mengambil keputusan tersebut, karena jika putusan terkait kepala daerah itu tidak bersalah, tentunya yang menjadi perhatian. "Kemendagri atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa saja dituntut oleh kepala daerah tersebut, karena keputusan yang salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.
Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.
Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).
Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, dengan belum adanya keputusan hukum tetap, menjadikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti mengulur-ulur waktu untuk menonaktifikan kepala daerah tersebut.
"Dengan alasan belum adanya kekuatan hukum tetap, seringkali menjadi alasan bagi pemerintah khususnya Kemendagri, mengulur-ulur waktu untuk memberhentikan atau menonaktifkan sementara kepala daerah yang terkena kasus korupsi atau korupsi lainnya," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).
Selain itu, sambung Ronald, Kemendagri tentunya berhati-hati dalam mengambil keputusan tersebut, karena jika putusan terkait kepala daerah itu tidak bersalah, tentunya yang menjadi perhatian. "Kemendagri atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa saja dituntut oleh kepala daerah tersebut, karena keputusan yang salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menyebut, ada 291 kepala daerah terlibat kasus korupsi sejak 2004 hingga Februari 2013. Selain itu ada 1.221 aparatur negara yang juga ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi itu.
Dia mengatakan, perlu pembenahan dalam banyak hal terutama dari sisi regulasi agar kepala daerah dan aparatur negara tidak korupsi. "Selain penguatan regulasi, pendidikan politik juga sangat penting," kata Denny dalam diskusi politik di Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2013.
Salah satu hal yang disorotinya adalah proses pemilu. Dari pemilu yang sudah dijalankan, banyak kepala daerah atau wakil rakyat yang pada akhirnya menjadi koruptor. "Sistem pemilu kita merupakan proses perpanjangan tangan dari pemilihan yang koruptif. Akhirnya yang terpilih bukan kepala daerah, pemimpin, atau anggota legislatif yang bisa mengemban amanah, tapi khianat dengan amanah dari rakyat itu," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).
(maf)