Bupati Bogor klaim izin lahan kuburan prosedural

Senin, 29 April 2013 - 09:43 WIB
Bupati Bogor klaim izin lahan kuburan prosedural
Bupati Bogor klaim izin lahan kuburan prosedural
A A A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin menyatakan, tidak ada permasalahan terkait dengan perizinan lokasi kuburan yang rencananya akan dibangun di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

Menurutnya, dirinya sudah melakukan segala prosedur yang berlaku saat menandatangani sertifikat tanah Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikerjakan oleh PT Garindo Perkasa.

“Kalau ijin sesuai prosesdur tidak da aturan yang dilanggar. Persoalan yang lain bukan kewenangan saya,“ kata Rachmat saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Rachmat pun membantah bahwa dirinya bekerja sama dengan ketua DPRD kabupaten Bogor, Iyus Djuher dalam meloloskan PT Garindo mendapatkan lahan seluas 1 juta meter persegi itu. “Hanya hubungan secara dinas ada,“ imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan lantang menyebut jika pengurusan izin tersebut berada ditangan Bupati setempat. "Yang menarik adalah orang mengeluarkan otoritas perizinan itu kepala daerah," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7242 seconds (0.1#10.140)