Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:11 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023). FOTO/ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggilRosario De Marshall alias Hercules untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hercules sebenarnya dipanggil, Selasa (7/3/2023) kemarin, tapi mangkir.

"Hercules Rozario Marshal, saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Hercules sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Kamis (19/1/2023). Keterangannya sebagai saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).



Usai diperiksa, kala itu, Hercules mencurahkan ketidaksukaannya dengan awak media. Ia mengaku malas dengan wartawan.

"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan, karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator," ujar Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

"Karena orang bicara apa, kalian tulisnya apa. Kalau kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macam kalian. Macam-macam saya sikat kalian," ujar Tenaga Ahli PD Pasar Jaya ini.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Baca juga: Hercules Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di MA

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)