KY telusuri dugaan pelanggaran Hakim PN Jaksel
A
A
A
Sindonews.com - Seorang Hakim wanita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisal U dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hari ini. Hakim U dilaporkan karena diduga melanggar kode etik telah memiliki bisnis yang memanfaatkan profesinya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim U akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Akan tetapi, KY tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu.
"Kalau ada laporan itu, kami akan tindaklanjuti dengan investigasi. Kita tidak bisa berprasangka yang tidak baik," ujar Eman dikantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Kendati demikian, dia mengakui, seorang hakim yang memiliki usaha selain tugasnya sebagai hakim jelas masuk pelanggaran disiplin dan tidak profesional. "Ketika dalam menjalankan tugasnya lalu menjalankan usaha, itu namanya tidak disiplin," tuturnya.
Eman menambahkan, seorang pejabat negara memang tidak boleh sama sekali mengelola usaha lain. Kecuali usaha tersebut dijalankan oleh pihak keluarganya.
"Misalnya saya mendirikan perusahan itu tidak boleh. Tapi kalau istri saya yang menjalankan, itu baru boleh," katanya.
Eman sendiri akan menelusuri lebih jauh laporan ini. Terutama bentuk pelanggaran yang terjadi. "Jadi, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan temuan pelanggaran yang telah dilakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, lantaran dianggap melanggar kode etik, seorang Hakim wanita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisal U dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hari ini.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud, hakim U diduga memiliki bisnis yang memanfaatkan profesinya. Hakim U dilaporkan KY oleh dua pengacara, yakni Rusdianto dan Ferdinand.
"Dia (Hakim U) punya tempat dugem (Disco) di Bali, namanya Sky Garden. Padahal tidak boleh seorang Hakim memiliki bisnis yang diperkirakan dapat memanfaatkan profesinya," ujar Rusdianto di Ruang Pengaduan KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Rusdianto mengaku, mengetahui hal tersebut dari kliennya, bernama Jones Evan. Pada Mei 2005, kata dia, Jones Evan terlibat masalah dengan kerabat hakim U, bernama Sean. Evan yang berprofesi sebagai Desain Interior, kata dia, diminta oleh Sean untuk mengerjakan interior Sky Garden.
"Namun pada tahun 2008, Evan menagih pembayaran ke Sean tidak dibayar-bayar malah kabur-kaburan. Jadilah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menceritakan, saat di pengadilan, Hakim U yang saat itu berdinas di Tangerang hadir di Pengadilan Negeri Denpasar dan menjadi saksi untuk Sky Garden. Dirinya pun mengaku sempat melarang Hakim U bersaksi di persidangan tersebut, mengingat wanita bernisial U ini berprofesi sebagai hakim.
"Hakim U ngotot mau bersaksi. Nah, di pengadilan dia bersaksi kalau dia adalah pencetus ide Sky Garden, penggalangan, pengambil keputusan dan banyak terlibat di tempat hiburan itu," ungkapnya.
Dan pada akhirnya, pada tahun 2012 pengadilan memutus untuk memenangkan pihak Sky Garden. Rusdianto dan tim akhirnya menerima kekelahan dan menganggap kasus sudah selesai. Akan tetapi, pada dua hari yang lalu, Rusdianto dan tim membaca disebuah media online kalau Hakim U membantah kalau memiliki dan terlibat di tempat hiburan Sky Garden.
"Ini saya punya rekaman saat kesaksian dia di pengadilan. Makanya karena dia berbohong, kita adukan ke KY. Saya juga mengadukan Hakim IR yang menggelar perkara persidangan saat itu," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim U akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Akan tetapi, KY tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu.
"Kalau ada laporan itu, kami akan tindaklanjuti dengan investigasi. Kita tidak bisa berprasangka yang tidak baik," ujar Eman dikantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Kendati demikian, dia mengakui, seorang hakim yang memiliki usaha selain tugasnya sebagai hakim jelas masuk pelanggaran disiplin dan tidak profesional. "Ketika dalam menjalankan tugasnya lalu menjalankan usaha, itu namanya tidak disiplin," tuturnya.
Eman menambahkan, seorang pejabat negara memang tidak boleh sama sekali mengelola usaha lain. Kecuali usaha tersebut dijalankan oleh pihak keluarganya.
"Misalnya saya mendirikan perusahan itu tidak boleh. Tapi kalau istri saya yang menjalankan, itu baru boleh," katanya.
Eman sendiri akan menelusuri lebih jauh laporan ini. Terutama bentuk pelanggaran yang terjadi. "Jadi, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan temuan pelanggaran yang telah dilakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, lantaran dianggap melanggar kode etik, seorang Hakim wanita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisal U dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hari ini.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud, hakim U diduga memiliki bisnis yang memanfaatkan profesinya. Hakim U dilaporkan KY oleh dua pengacara, yakni Rusdianto dan Ferdinand.
"Dia (Hakim U) punya tempat dugem (Disco) di Bali, namanya Sky Garden. Padahal tidak boleh seorang Hakim memiliki bisnis yang diperkirakan dapat memanfaatkan profesinya," ujar Rusdianto di Ruang Pengaduan KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Rusdianto mengaku, mengetahui hal tersebut dari kliennya, bernama Jones Evan. Pada Mei 2005, kata dia, Jones Evan terlibat masalah dengan kerabat hakim U, bernama Sean. Evan yang berprofesi sebagai Desain Interior, kata dia, diminta oleh Sean untuk mengerjakan interior Sky Garden.
"Namun pada tahun 2008, Evan menagih pembayaran ke Sean tidak dibayar-bayar malah kabur-kaburan. Jadilah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menceritakan, saat di pengadilan, Hakim U yang saat itu berdinas di Tangerang hadir di Pengadilan Negeri Denpasar dan menjadi saksi untuk Sky Garden. Dirinya pun mengaku sempat melarang Hakim U bersaksi di persidangan tersebut, mengingat wanita bernisial U ini berprofesi sebagai hakim.
"Hakim U ngotot mau bersaksi. Nah, di pengadilan dia bersaksi kalau dia adalah pencetus ide Sky Garden, penggalangan, pengambil keputusan dan banyak terlibat di tempat hiburan itu," ungkapnya.
Dan pada akhirnya, pada tahun 2012 pengadilan memutus untuk memenangkan pihak Sky Garden. Rusdianto dan tim akhirnya menerima kekelahan dan menganggap kasus sudah selesai. Akan tetapi, pada dua hari yang lalu, Rusdianto dan tim membaca disebuah media online kalau Hakim U membantah kalau memiliki dan terlibat di tempat hiburan Sky Garden.
"Ini saya punya rekaman saat kesaksian dia di pengadilan. Makanya karena dia berbohong, kita adukan ke KY. Saya juga mengadukan Hakim IR yang menggelar perkara persidangan saat itu," pungkasnya.
(kri)