Susunan majelis hakim persidangan Djoko Susilo

Selasa, 23 April 2013 - 11:07 WIB
Susunan majelis hakim persidangan Djoko Susilo
Susunan majelis hakim persidangan Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, hari ini akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Dalam persidangan yang akan digelar siang ini, Djoko akan menghadapi lima orang hakim yang nantinya akan menentukan putusan jenderal bintang dua itu.

Komposisi majelis hakim akan diketuai oleh Suhartoyo. Suhartoyo sendiri akan dibantu oleh hakim anggota, yaitu Amin Ismanto, Matius Samiadi, dan dua Hakim Ad Hoc, Anwar dan Ugo.

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipimpin oleh KMS A Roni. Agenda persidangan pada hari ini adalah mendengarkan dakwaan Jaksa terhadap mantan Kakorlantas itu.

Sebelumnya, sidang perdana tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irjen Djoko Susilo (DS) akan digelar di Pengadilan Tipikor.

Jenderal bintang dua itu akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan JPU dari KPK, membacakan berkas dakwaan. Kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul mengatakan, kliennya telah menerima langsung surat panggilan untuk menjalani sidang perdana. Menurut Hotma, pembacaan dakwaan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. "Betul ada panggilan sidang ke klien langsung," kata Hotma saat dihubungi wartawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)