Terlalu gemuk, perlu ada perampingan birokrasi

Selasa, 23 April 2013 - 09:32 WIB
Terlalu gemuk, perlu...
Terlalu gemuk, perlu ada perampingan birokrasi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja mengatakan, wacana perampingan birokrasi sudah pernah dibahas dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar.

Menurut Abdul Hakam, saat itu Menpan dan RB menyampaikan gagasan di Komisi II DPR, bahwa birokrasi saat ini masih terlalu gemuk.

"Saat ini terlalu besar, gemuk, Menpan mengajukan desain, perlu dirampingkan, UU Kementrian Negara, pembatasannya masih umum, tidak spesifik," ujar Hakam saat dihubungi wartawan, Selasa (23/4/2013).

Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan, meskipun sangat tidak mungkin dilakukan dalam pemerintahan sekarang, setidaknya menjadi bekal untuk pemerintahan selanjutnya.

Komisi II DPR, kata Hakam, cukup mengapresiasi gagasan menteri asal PAN tersebut. Pasalnya, pemerintah sendiri sudah ada kemauan untuk melakukan perampingan birokrasi. Meskipun gagasan tersebut di ujung pemerintahan SBY-Boediono, setidaknya menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintahan selanjutnya.

"Yang disampaikan Menpan cukup rasional, efisiensi, efektif, sehingga kinerja birokrasi lebih baik, sumber daya tidak terlalu melebar," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah segera melakukan audit perampingan birokrasi di 11 kementerian dan dua badan. Audit dimaksudkan untuk mengecek sampai sejauh mana tingkat kesehatan dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan dan RB) Tasdik Kinannto mengatakan, 11 kementerian itu adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Turut serta diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Arsip Nasional RI.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)