Bandar narkoba dihukum mati, DPR apresiasi MA

Senin, 22 April 2013 - 10:19 WIB
Bandar narkoba dihukum...
Bandar narkoba dihukum mati, DPR apresiasi MA
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia Kweh Teik Choon atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kilogram sabu-sabu.

"Hukuman mati memang layak dan tepat diberikan kepada para bandar norkaba seperti Kweh Teik Choon," ujar Indra melalui keterangan persnya, Senin (22/4/2013).

Berdasarkan Undang-undang Narkotika, sambung Indra, diatur dengan jelas bandar narkoba bisa diberi sanksi hukuman mati, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan dan menyatakan hukuman mati sebagai hal yang konstitusional.

Putusan tersebut sebagai langkah berani yang dilakukan oleh hakim. Maka itu, dengan adanya putusan mati tersebut, sudah selayaknya kejahatan narkoba menjadi musuh bersama.

Menurutnya, Peninjaaun Kembali (PK) yang suka meringankan hukuman bagi bandar narkoba atau 'mengorting' hukuman mati harus dihentikan.

"Para hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bagi kejahatan narkoba jika benar-benar yakin terbukti," pungkasnya.

Tentu, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini perang terhadap narkoba harus didukung oleh semua pihak termasuk aparat penegak hukum, jika gembong narkoba yang sudah masuk di dalam tahanan, maka tidak perlu diberikan fasilitas yang layak. Hal itu agar memberikan efek jera terhadap gembong tersebut.

"Harus ada komitmen bersama untuk tidak berkompromi atas kejahatan narkoba. Jangan lagi ada praktek 'fasilitas khusus' di Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) bagi bandar narkoba, tutup keran remisi dan pembebasan bersyarat bagi para bandar narkoba," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved