Bandar narkoba dihukum mati, DPR apresiasi MA

Senin, 22 April 2013 - 10:19 WIB
Bandar narkoba dihukum...
Bandar narkoba dihukum mati, DPR apresiasi MA
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia Kweh Teik Choon atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kilogram sabu-sabu.

"Hukuman mati memang layak dan tepat diberikan kepada para bandar norkaba seperti Kweh Teik Choon," ujar Indra melalui keterangan persnya, Senin (22/4/2013).

Berdasarkan Undang-undang Narkotika, sambung Indra, diatur dengan jelas bandar narkoba bisa diberi sanksi hukuman mati, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan dan menyatakan hukuman mati sebagai hal yang konstitusional.

Putusan tersebut sebagai langkah berani yang dilakukan oleh hakim. Maka itu, dengan adanya putusan mati tersebut, sudah selayaknya kejahatan narkoba menjadi musuh bersama.

Menurutnya, Peninjaaun Kembali (PK) yang suka meringankan hukuman bagi bandar narkoba atau 'mengorting' hukuman mati harus dihentikan.

"Para hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bagi kejahatan narkoba jika benar-benar yakin terbukti," pungkasnya.

Tentu, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini perang terhadap narkoba harus didukung oleh semua pihak termasuk aparat penegak hukum, jika gembong narkoba yang sudah masuk di dalam tahanan, maka tidak perlu diberikan fasilitas yang layak. Hal itu agar memberikan efek jera terhadap gembong tersebut.

"Harus ada komitmen bersama untuk tidak berkompromi atas kejahatan narkoba. Jangan lagi ada praktek 'fasilitas khusus' di Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) bagi bandar narkoba, tutup keran remisi dan pembebasan bersyarat bagi para bandar narkoba," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)