MK kembali gelar sidang uji UU Pemilu

Selasa, 16 April 2013 - 11:34 WIB
MK kembali gelar sidang...
MK kembali gelar sidang uji UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pada hari ini, Selasa (16/4/2013).

Agenda tersebut menurut rencana dimulai pukul 10.30 WIB ini yakni mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi Nomor 20/PUU-XI/2013 diajukan oleh LSM perempuan, seperti Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik.

Ada juga Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, Wanita Katholik Republik Indonesia, Yayasan Institut Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat, Women Research Institute dan Yayasan MELATI 83.

Ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materinya adalah pasal 8 ayat (2) huruf e, pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Seperti diketahui, pada sidang pendahuluan, Rabu 13 Februari lalu.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Ema Ratnaningsih, menyampaikan bahwa rumusan dalam UU Pemilu Legislatif tersebut mengandung ketidakpastian hukum dan memunculkan penafsiran yang berbeda-beda. Sehingga merugikan hak konstitusional pemohon.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa UU tersebut mengakibatkan tertutupnya akses perempuan pada ruang publik dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, termasuk utamanya akses perempuan untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan.

Kemudian struktur kekuasaan, proses pengambilan keputusan dan dalam perumusan kebijakan publik yang menyangkut pembangunan bangsa, termasuk dirinya sebagai warga Negara yang secara konstitusional dijamin mempunyai hak dasar yang sama dengan warga negara laki-laki.

Pasal-pasal yang diujikan pemohon berkaitan dengan keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya melanggar hak konstitusional dari para pemohon.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved