MK kembali gelar sidang uji UU Pemilu

Selasa, 16 April 2013 - 11:34 WIB
MK kembali gelar sidang uji UU Pemilu
MK kembali gelar sidang uji UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pada hari ini, Selasa (16/4/2013).

Agenda tersebut menurut rencana dimulai pukul 10.30 WIB ini yakni mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi Nomor 20/PUU-XI/2013 diajukan oleh LSM perempuan, seperti Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik.

Ada juga Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, Wanita Katholik Republik Indonesia, Yayasan Institut Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat, Women Research Institute dan Yayasan MELATI 83.

Ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materinya adalah pasal 8 ayat (2) huruf e, pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Seperti diketahui, pada sidang pendahuluan, Rabu 13 Februari lalu.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Ema Ratnaningsih, menyampaikan bahwa rumusan dalam UU Pemilu Legislatif tersebut mengandung ketidakpastian hukum dan memunculkan penafsiran yang berbeda-beda. Sehingga merugikan hak konstitusional pemohon.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa UU tersebut mengakibatkan tertutupnya akses perempuan pada ruang publik dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, termasuk utamanya akses perempuan untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan.

Kemudian struktur kekuasaan, proses pengambilan keputusan dan dalam perumusan kebijakan publik yang menyangkut pembangunan bangsa, termasuk dirinya sebagai warga Negara yang secara konstitusional dijamin mempunyai hak dasar yang sama dengan warga negara laki-laki.

Pasal-pasal yang diujikan pemohon berkaitan dengan keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya melanggar hak konstitusional dari para pemohon.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9583 seconds (0.1#10.140)