Dewan Pers pertanyakan pasal sanksi iklan kampanye

Jum'at, 12 April 2013 - 17:42 WIB
Dewan Pers pertanyakan pasal sanksi iklan kampanye
Dewan Pers pertanyakan pasal sanksi iklan kampanye
A A A
Sindonews.com - Dewan Pers segera bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 46 ayat (1) mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dewan pers berpendapat dalam pasal tersebut dikatakan adanya pencabutan izin terbit maupun penyiaran bukan tidak mungkin akan menimbulkan perdebatan.

"Tetapi dengan memasukkan kata-kata bahwa ada sanksi sampai dengan pencabutan ijin penerbitan atau penyiaran ini mungkin akan menimbulkan salah tafsir," kata Anggota Dewan Pers, Nezar Patria saat dihubungi wartawan, Jumat (12/4/2013).

"Kami akan bertemu dengan KPU untuk klarifikasi soal ini dan perlu kami tegaskan juga ke KPU, bahwa di dalam undang-undang Pers tidak dikenal lagi adanya pembredelan," sambungnya.

Karena itu, pihaknya pun akan berupaya untuk mencegah agar KPU tidak menggunakan peraturannya dalam memberikan sanksi mengenai isi materi iklan di media massa.

"Kita akan mencegah upaya meredam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sesuai amanat undang-undang pers," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa pihaknya dapat memastikan tidak ada wacana untuk pembredelan pers melalui PKPU tersebut. Dia pun masih akan melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan.

"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Dia melanjutkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian media massa, kalau pun ada pelanggaran, dikatakan dia, maka lembaga pemilihan hanya memberikan sanksi kepada Parpol.

"Jadi dalam PKPU itu isi pembahasan mengenai isinya (materi iklan) dan jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," terangnya.

Sekadar informasi, PKPU No. 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7901 seconds (0.1#10.140)