Century, KPK belum punya salinan surat kuasa Boediono

Jum'at, 12 April 2013 - 06:30 WIB
Century, KPK belum punya...
Century, KPK belum punya salinan surat kuasa Boediono
A A A
Sindonews.com - Belakangan ini ramai soal adanya temuan Tim Pengawas Rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century terkait surat kuasa yang diduga dari Boediono menyangkut pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, mengaku belum memiliki dokumen tersebut. "Belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Sindonews melalui Blackberry Messengernya (BBM), Kamis (11/4/2013) malam.

Bahkan, lanjut Johan, pihaknya belum mengetahui apakah pihaknya akan menggunakan alat bukti yang dimiliki Tim Pengawas (Timwas) Century DPR itu untuk menuntaskan kasus yang kerap kali menyebut nama Wakil Presiden (Wapres) Boediono, dan Sri Mulyani.

"Saya belum tahu, apakah penyidik KPK sudah mendapatkan atau belum (alat bukti Timwas Century DPR," kata Johan.

Maka itu, pihak nya tidak mau komentar lebih jauh mengenai dokumen yang tengah hangat diperbincangkan di publik itu. Johan berjanji akan komentar lebih lanjut, jika sudah membaca dokumen tersebut. "Makanya saya belum (berpendapat soal), data penyidik KPK sudah punya apa belum," katanya.

Sebelumnya, Timwas Century menemukan bukti berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5101 seconds (0.1#10.140)