Boediono dianggap bertanggung jawab?

Rabu, 10 April 2013 - 21:08 WIB
Boediono dianggap bertanggung...
Boediono dianggap bertanggung jawab?
A A A
Sindonews.com - Tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI memperoleh temuan baru, yaitu dokumen surat kuasa ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono kala itu.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.

Anggota Timwas kasus dana talangan Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, dokumen surat kuasa yang ditandatangani Gubernur BI untuk ketiga bawahan itu ganjil.

"Kami menilai surat kuasa itu ganjil. Ganjil karena Gubernur BI memberikan kuasa kepada bawahan untuk pencairan FPJP kepada Bank Century yang tidak memenuhi syarat," tukas pria akrab disapa Bamsoet ini, melalui pesan singkat, Rabu (10/4/2013)

Atas temuan tersebut maka timwas memanggil tiga pejabat BI yang diberi surat kuasa oleh Boediono tersebut.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan, kasus Century muncul berawal dari BI mengabulkan permohonan FPJP untuk Bank Century sebesar Rp689 miliar.

Dana itu untuk kebutuhan melunasi transaksi antarbank sebesar Rp28,2 miliar dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp Rp661 miliar.

"Itu artinya, begitu dikucuri FPJP, para nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing, sehingga kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir," tukasnya.

Tapi, lanjut Bamsoet, hal ini bukan bagian yang terburuk, bagian terburuknya adalah dari Rp 661 miliar duit kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century itu, Rp273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari pengawasan BI.

"Sulit membayangkan, BI menggerojok Rp689 miliar (input) tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang (output). Inilah keganjilan yang kesekian dari banyak keganjilan yang membelit kisah bail out Bank Century," tukasnya.
(lns)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Dianggap Punah Ratusan...
Dianggap Punah Ratusan Tahun, Paus Sei Raksasa Terlihat Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved