Boediono dianggap bertanggung jawab?

Rabu, 10 April 2013 - 21:08 WIB
Boediono dianggap bertanggung...
Boediono dianggap bertanggung jawab?
A A A
Sindonews.com - Tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI memperoleh temuan baru, yaitu dokumen surat kuasa ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono kala itu.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.

Anggota Timwas kasus dana talangan Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, dokumen surat kuasa yang ditandatangani Gubernur BI untuk ketiga bawahan itu ganjil.

"Kami menilai surat kuasa itu ganjil. Ganjil karena Gubernur BI memberikan kuasa kepada bawahan untuk pencairan FPJP kepada Bank Century yang tidak memenuhi syarat," tukas pria akrab disapa Bamsoet ini, melalui pesan singkat, Rabu (10/4/2013)

Atas temuan tersebut maka timwas memanggil tiga pejabat BI yang diberi surat kuasa oleh Boediono tersebut.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan, kasus Century muncul berawal dari BI mengabulkan permohonan FPJP untuk Bank Century sebesar Rp689 miliar.

Dana itu untuk kebutuhan melunasi transaksi antarbank sebesar Rp28,2 miliar dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp Rp661 miliar.

"Itu artinya, begitu dikucuri FPJP, para nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing, sehingga kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir," tukasnya.

Tapi, lanjut Bamsoet, hal ini bukan bagian yang terburuk, bagian terburuknya adalah dari Rp 661 miliar duit kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century itu, Rp273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari pengawasan BI.

"Sulit membayangkan, BI menggerojok Rp689 miliar (input) tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang (output). Inilah keganjilan yang kesekian dari banyak keganjilan yang membelit kisah bail out Bank Century," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7449 seconds (0.1#10.140)