KPK diminta tangani proyek Police Back Bone
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan atasi proyek Police Back Bone di Polri senilai USD208 juta atau sekira Rp2 triliun). Sebab proyek itu penuh masalah dan tidak sesuai dengan ketentuan. Belakangan proyek Police Back Bone tahap dua dihentikan Kapolri.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane mengatakan, proyek tersebut disetujui pada 10 Desember 2008 oleh Direktur Samapta Brigjen Sudibyo dan Deputi Logistik Irjen Yudi Susharyanto. Dia menjelaskan, proyek itu dibagi dua tahap. Tahap pertama, USD100 juta dan kedua USD108 juta.
"Tahap pertama dikerjakan tahun 2010. Polri mendapat 1.500 unit mobil double cabin dan 830 sedan dengan nilai USD63.356.750 dolar AS (Rp630 miliar). Radio komunikasi Rp147 miliar, IT untuk Polda Metro Jaya dan lima polda lainnya Rp70 miliar, IT untuk 115 polres Rp28 miliar," kata Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (8/4/2013).
Dia melanjutkan, setelah sudah dua tahun berjalan, proyek Police Back Bone banyak masalah. Polda-polda komplain karena jaringan komunikasi untuk Jawa-Bali yang dibangun proyek ini, tidak bisa terkoneksi.
"Tujuan utama proyek ini untuk melengkapi program quick quint dan quick response, tidak tercapai. Keberadaan call center bermasalah hingga Polri membuat call center baru dengan Telkom," kata dia.
Maka itu, dia menilai, proyek ini tidak direncanakan secara matang, sehingga sia-sia dan tidak bisa terintegrasi. Kemampuan teknologinya terbatas dan sangat buruk. Dia menambahkan, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek besar yang abal-abal ini.
"Untuk itu KPK, BPK, dan Komisi III DPR harus mempermasalahkannya. Sejumlah jenderal dan tiga pengusaha, yakni R, TS, dan MA harus diminta pertanggung jawabannya," tandasnya.
Police Back Bone adalah proyek kredit ekspor (KE) terbesar yang pernah ada di Polri. Maka itu, pihaknya memberi apresiasi kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang sudah menghentikan Proyek Police Back Bone Tahap II Tahun 2012.
Kendati demikian, Neta berharap, Kapolri segera menurunkan Tipikor Mabes Polri atau mengundang KPK untuk mengusut proyek penuh masalah ini.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane mengatakan, proyek tersebut disetujui pada 10 Desember 2008 oleh Direktur Samapta Brigjen Sudibyo dan Deputi Logistik Irjen Yudi Susharyanto. Dia menjelaskan, proyek itu dibagi dua tahap. Tahap pertama, USD100 juta dan kedua USD108 juta.
"Tahap pertama dikerjakan tahun 2010. Polri mendapat 1.500 unit mobil double cabin dan 830 sedan dengan nilai USD63.356.750 dolar AS (Rp630 miliar). Radio komunikasi Rp147 miliar, IT untuk Polda Metro Jaya dan lima polda lainnya Rp70 miliar, IT untuk 115 polres Rp28 miliar," kata Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (8/4/2013).
Dia melanjutkan, setelah sudah dua tahun berjalan, proyek Police Back Bone banyak masalah. Polda-polda komplain karena jaringan komunikasi untuk Jawa-Bali yang dibangun proyek ini, tidak bisa terkoneksi.
"Tujuan utama proyek ini untuk melengkapi program quick quint dan quick response, tidak tercapai. Keberadaan call center bermasalah hingga Polri membuat call center baru dengan Telkom," kata dia.
Maka itu, dia menilai, proyek ini tidak direncanakan secara matang, sehingga sia-sia dan tidak bisa terintegrasi. Kemampuan teknologinya terbatas dan sangat buruk. Dia menambahkan, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek besar yang abal-abal ini.
"Untuk itu KPK, BPK, dan Komisi III DPR harus mempermasalahkannya. Sejumlah jenderal dan tiga pengusaha, yakni R, TS, dan MA harus diminta pertanggung jawabannya," tandasnya.
Police Back Bone adalah proyek kredit ekspor (KE) terbesar yang pernah ada di Polri. Maka itu, pihaknya memberi apresiasi kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang sudah menghentikan Proyek Police Back Bone Tahap II Tahun 2012.
Kendati demikian, Neta berharap, Kapolri segera menurunkan Tipikor Mabes Polri atau mengundang KPK untuk mengusut proyek penuh masalah ini.
(mhd)