Cuti kampanye, SBY tetap dapat fasilitas pengawalan

Selasa, 02 April 2013 - 13:37 WIB
Cuti kampanye, SBY tetap...
Cuti kampanye, SBY tetap dapat fasilitas pengawalan
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi di Kongres Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan SBY akan mengajukan cuti dalam pelaksanaan kampanye di Pemilu 2014.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menuturkan, bahwa cuti seorang Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2013 (PP 18/2013). Tak hanya Presiden, cuti Wakil Presiden dan Menteri dari partai politik (Parpol) pun diatur didalam PP No.18 Tahun 2013.

Dia menjelaskan, ada perbedaan antara seorang Presiden dengan pejabat pemerintah selain Presiden saat menjalani cuti kampanye. Salah satu perbedaannya, seorang Presiden tetap mendapat pengawalan atau pengamanan saat melaksanakan kampanye.

"Khusus bagi pejabat negara tak boleh gunakan fasilitas negara. Tapi bagi Presiden, ada perkecualian karena melekat fasilitas untuk pengamanan. Tapi di luar Presiden, tidak ada (fasilitas Pengamanan)," ujar Donny di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).

"Artinya, bagi pejabat Negara yang akan kampanye, dia wajib cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Ya apapun itu. Gedung, bangunan, kantor dan seterusnya. Itu tidak boleh diperkenankan," sambungnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan kapan akan cuti mengikuti kampanye di Pemilu 2014.

"Ya. Nanti akan memberitahukan saya akan cuti tanggal sekian," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dikantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2013.

Yang terpenting, kata dia, cuti SBY tak bersamaan dengan jadwal cuti Wakil Presiden Boediono. "Tapi, tidak boleh serentak dengan Wapres, sehingga tidak boleh kosong,"katanya.

Hal demikian, ujar dia, diatur didalam Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 dan Undang-Undang. Seperti diketahui, PP 18 tersebut yang mengatur pula jadwal cuti para Menteri yang berasal dari Partai Politik (Parpol).

"Gubernur juga tidak boleh serentak dengan wakil gubernur. Tapi beliau mengatur kan disitu memberi tahu ke KPU, misalnya tanggal sekian cuti,"tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa dalam PP No.18 tersebut tak diatur berapa lama Presiden bisa mengambil cuti. "Tidak ditentukan di situ. Tapi kan beliau punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pemerintahan dan pembangunan ini,"jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8555 seconds (0.1#10.140)