Hari ini Mahfud merasa sendu

Senin, 01 April 2013 - 18:38 WIB
Hari ini Mahfud merasa...
Hari ini Mahfud merasa sendu
A A A
Sindonews.com - Pertanggal 1 April 2013 ini, Mahfud MD resmi meletakkan jabatann Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam acara pisah sambut yang digelar di gedung MK, Mahfud MD menceritakan perasaannya pada hari ini.

"Tadi pagi saya bangun dengan rasa sendu, pukul 02:30 WIB, saya bangun bersama istri saya, salat malam, tadi saya merasa sendu, ini adalah hari terakhir saya tidur di Widya Chandra sebagai pejabat resmi," ujar Mahfud MD dalam sambutannya di acara pisah sambut Ketua MK, digedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Dia mengaku tidak merasa sedih, melainkan sendu. "Saya tidak sedih, tapi sendu, campuran dari sedih, senang, mengingat hakim yang setiap hari bertemu, sehingga seperti saudara," tuturnya.

Sebab, kata dia, selama menjadi Ketua MK, dia lebih banyak bertemu dengan para hakim MK ketimbang sang istri.

"Makin volume ketemu dengan para hakim lebih sering ketimbang ketemu istri. Tidak tahunya sudah lima tahun,"pungkasnya.

Dalam acara pisah sambut yang baru saja digelar di gedung MK, Mahfud MD menyerahkan toga hakim Konstitusi-nya kepada hakim konstitusi yang baru terpilih, Arief Hidayat.

Setelah menghadiri acara pisah sambut tersebut, Mahfud MD disambut puluhan warga yang sudah menunggunya di luar gedung MK.

Warga tersebut pun mengarak Mahfud MD ke kediamannya, sebagai tanda semenjak hari ini Mahfud MD kembali menjadi masyarakat.

Sebagai Hakim Konstitusi, Mahfud MD telah melaksanakan tugasnya sejak 1 April 2008 menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Roestandi.

Selama lima tahun masa jabatannya, Mahfud MD yang merupakan hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dua kali terpilih menjadi Ketua MK, yakni untuk periode 2008-2011 menggantikan Jimly Asshiddiqie dan untuk periode 2011-2014.

Selama masa kepemimpinannya, Mahfud MD telah mengeluarkan sejumlah putusan penting. Di antaranya adalah putusan No.102/PUU-VII/2009 dan putusan No.85/PUU-X-2012 yang mengatur bahwa warga Negara yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat menggunakan hak pilih aktifnya dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama warga tersebut dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
(lns)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved