PPP berharap UU Pilpres direvisi

Jum'at, 29 Maret 2013 - 14:32 WIB
PPP berharap UU Pilpres direvisi
PPP berharap UU Pilpres direvisi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan, presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tidak sesuai dengan aspek sosiologis.

Maka itu, dia berharap, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan. Karena, UU itu sudah tidak lagi sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia.

"Aturan ini sama sekali tidak mencerminkan denyut nadi aspirasi masyarakat. UU tersebut tidak mampu dan tidak mau menjawab aspirasi yang berkembang," ujar Yani melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (29/3/2013).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, tidak perlu ada pembatasan PT, sehingga semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jika parpol lain tetap berkeinginan perlu adanya PT, kata dia, maka PPP siap berkompromi. Pasalnya parpol yang berhasil mencapai ambang batas parlemen berhak mengajukan pasangan capres dan cawapresnya.

"PPP berpandangan yang berhak mengajukan capres atau cawapres bagi mereka yang lolos parliamentary threshold sebesar 3,5 persen," pungkasnya.

Sekadar diketahui, parpol yang tidak setuju untuk membahas RUU Pilpres tersebut, di antaranya Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sepakat untuk mendorong RUU Pilpres tetap dilakukan revisi supaya mengakomodir semua kepentingan rakyat dalam membangun demokrasi.

Sedangkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Honing Sani mengusulkan, pembahasan PT ditunda, tapi pembahasan diarahkan pada subtansi lainnya seperti DPT untuk menghindari kecurangan. "Kalau dilanjutkan, PDIP usulkan UU dibahas dalam pansus," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5170 seconds (0.1#10.140)