PPP berharap UU Pilpres direvisi

Jum'at, 29 Maret 2013 - 14:32 WIB
PPP berharap UU Pilpres...
PPP berharap UU Pilpres direvisi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan, presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tidak sesuai dengan aspek sosiologis.

Maka itu, dia berharap, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan. Karena, UU itu sudah tidak lagi sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia.

"Aturan ini sama sekali tidak mencerminkan denyut nadi aspirasi masyarakat. UU tersebut tidak mampu dan tidak mau menjawab aspirasi yang berkembang," ujar Yani melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (29/3/2013).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, tidak perlu ada pembatasan PT, sehingga semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jika parpol lain tetap berkeinginan perlu adanya PT, kata dia, maka PPP siap berkompromi. Pasalnya parpol yang berhasil mencapai ambang batas parlemen berhak mengajukan pasangan capres dan cawapresnya.

"PPP berpandangan yang berhak mengajukan capres atau cawapres bagi mereka yang lolos parliamentary threshold sebesar 3,5 persen," pungkasnya.

Sekadar diketahui, parpol yang tidak setuju untuk membahas RUU Pilpres tersebut, di antaranya Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sepakat untuk mendorong RUU Pilpres tetap dilakukan revisi supaya mengakomodir semua kepentingan rakyat dalam membangun demokrasi.

Sedangkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Honing Sani mengusulkan, pembahasan PT ditunda, tapi pembahasan diarahkan pada subtansi lainnya seperti DPT untuk menghindari kecurangan. "Kalau dilanjutkan, PDIP usulkan UU dibahas dalam pansus," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Donald Trump: Kamala...
Donald Trump: Kamala Harris Menang Pilpres AS, Israel akan Lenyap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved