PJK wajib laporkan transasksi dana ke PPATK

Rabu, 20 Maret 2013 - 22:07 WIB
PJK wajib laporkan transasksi...
PJK wajib laporkan transasksi dana ke PPATK
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai pertengahan 2013 bakal mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk melaporkan transaksi dana ke dalam dan ke luar negeri atau lebih dikenal dengan International Fund Transfer Instruction (IFTI).

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyatakan, aturan tersebut merupakan suatu upaya untuk mengantisipasi dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Aturannya sesuai dengan amanat Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,” ujarnya saat seminar 'Menyongsong Pemberlakuan Pelaporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri' di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Menurutnya, untuk melakukan upaya tersebut PPATK sudah membuat IFTI working group di internal PPATK dan akan bekerjasama dengan Australian Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC).

“Jika itu sudah dilakukan maka TPPU bisa diminimalisasi karena transaksi uang ke dalam dan luar negeri sudah diketahui,” katanya

Dia menjelaskan, PJK sangat berperan dalam mengatasi dan meminimalisasi adanya upaya oknum yang melakukan pencucian uang ke luar negeri. Karena dalam menjalankan tugasnya PJK berada pada lini depan untuk melakukan pencegahan terhadap upaya pencucian uang oleh para koruptor.

“PJK lah nantinya yang akan tahu jika ada koruptor melakukan transaksi TPPU,” katanya.

Sementara itu Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Yunus Husein menyatakan bahwa dengan adanya IFTI tersebut akan bisa memudahkan para penegak hukum untuk mendeteksi adanya transaksi gelap ke dalam dan luar negeri.

“Hal ini sangat tepat untuk mempermudah untuk menentukan pelaku TPPU, karena ini sangat rentan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU menyatakan PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Terkait nominal dananya, ujar Yunus Husein, untuk transfer paling sedikit Rp 500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Dia mengungkapkan, selama ini kegiatan transaksi uang ke dalam dan luar negeri tersebut sangat banyak sekali. "Setiap tahun rata-rata ada Rp200 juta transaksi," imbuhnya.

Yunus Husein menambahkan, dengan adanya kerjasama tersebut diyakini akan bisa menekan jumlah transaksi yang mencurigakan, sehingga niat koruptor untuk melakukan TPPU bisa dihentikan.

Praktisi Hukum Maihendri menyatakan aturan yang mewajibkan PJK melaporkan transasksi keuangan ke dalam dan luar negeri tersebut merupakan upaya yang tepat untuk memberantas korupsi khususnya TPPU.

“Memang harus ada sebuah aturan untuk mengirim dan masuknya uang dari dalam dan luar negeri,” ungkapnya.

Dia menuturkan, banyak contoh selama ini transaksi uang antara negara tersebut digunakan untuk kejahatan. “Selain TPPU, untuk kejahatan narkoba juga sering terjadi,” ungkapnya.

Dia berharap, selain bertujuan untuk memberantas TPPU juga perlu dipertimbangkan untuk mencegah kejahatan lainnya yang terjadi antar negara. “Seperti sindikat narkoba internasional itu kan melakukan transaksi, itu juga harus diawasi,” ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)