Berantas korupsi, KPK bisa lebarkan sayap di daerah
Minggu, 17 Maret 2013 - 21:39 WIB
Berantas korupsi, KPK bisa lebarkan sayap di daerah
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, seharusnya KPK bisa mengembangkan sayapnya ke tingkat provinsi dan kabupaten.
Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir tindak korupsi di tingkat daerah yang makin merajalela, karena tidak tersentuh hukum. "Artinya harus ada kantor perwakilan KPK di tiap daerah," kata Yesmil kepada Koran SINDO, Minggu (17/3/2013).
Dia menyatakan, amanat Undang-undang (UU) juga tidak ada yang menghambat KPK untuk membuka perwakilannya di setiap daerah. "Bisa KPK seperti Kejaksaan yang ada di tiap daerah tingkat dua," ucapnya.
Akan tetapi sebelum itu bisa dilakukan, menurut Yesmil, pihak penegak hukum yang ada di tingkat kabupaten tersebut harus mengefektifkan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
"Karena kita mengakui praktik korupsi kecil-kecilan masih banyak terjadi dan tidak tersentuh," tandasnya.
Sebelumnya, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Faris mengkhawatirkan, jika korupsi di tingkat daerah tidak segera diatasi, tentunya banyak keuangan daerah akan hilang begitu saja.
"Sebenarnya kasus korupsi di tingkat daerah tersebut bisa dihabisi dengan catatan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus saling berkoordinasi," kata Donal kepada Koran SINDO di Jakarta.
Dia mengungkapkan, upaya yang paling tepat saat ini adalah penegak hukum pada tingkat kabupatan seperti kepolisian dan kejaksaan harus sama-sama bertekat untuk memberantas korupsi.
"Di daerah itu kan ada penegak hukumnya, sebenarnya itu saja dimaksimalkan, dan itu dibutuhkan instruksi yang kuat dari Kapolri dan Jaksa Agung," imbuhnya.
Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir tindak korupsi di tingkat daerah yang makin merajalela, karena tidak tersentuh hukum. "Artinya harus ada kantor perwakilan KPK di tiap daerah," kata Yesmil kepada Koran SINDO, Minggu (17/3/2013).
Dia menyatakan, amanat Undang-undang (UU) juga tidak ada yang menghambat KPK untuk membuka perwakilannya di setiap daerah. "Bisa KPK seperti Kejaksaan yang ada di tiap daerah tingkat dua," ucapnya.
Akan tetapi sebelum itu bisa dilakukan, menurut Yesmil, pihak penegak hukum yang ada di tingkat kabupaten tersebut harus mengefektifkan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
"Karena kita mengakui praktik korupsi kecil-kecilan masih banyak terjadi dan tidak tersentuh," tandasnya.
Sebelumnya, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Faris mengkhawatirkan, jika korupsi di tingkat daerah tidak segera diatasi, tentunya banyak keuangan daerah akan hilang begitu saja.
"Sebenarnya kasus korupsi di tingkat daerah tersebut bisa dihabisi dengan catatan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus saling berkoordinasi," kata Donal kepada Koran SINDO di Jakarta.
Dia mengungkapkan, upaya yang paling tepat saat ini adalah penegak hukum pada tingkat kabupatan seperti kepolisian dan kejaksaan harus sama-sama bertekat untuk memberantas korupsi.
"Di daerah itu kan ada penegak hukumnya, sebenarnya itu saja dimaksimalkan, dan itu dibutuhkan instruksi yang kuat dari Kapolri dan Jaksa Agung," imbuhnya.
(maf)