Teddy Rusmawan bungkam soal aliran dana ke Azis Syamsudin cs
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek simulator SIM.
Usai menjalani pemeriksaan hampir enam jam, Teddy mengaku dicecar sebanyak 24 pertanyaan terkait kasus yang menyeret komandannya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
Mantan Kepala Primkoppol itu mengaku hanya melengkapi kesaksian sebelumnya. "Masih ngelengkapin simulator," kata Teddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Teddy enggan berkomentar saat disinggung soal aliran dana proyek simulator SIM ke sejumlah anggota dewan. "Ke Bu Ria dulu deh," ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi ke Kuasa hukum Teddy, Dwi Ria Latifa tak bersedia berkomentar. Tapi, Ria tidak membantah saat ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaan sejumlah anggota dewan di KPK dalam proyek simulator SIM untuk mengkonfirmasi adanya aliran dana kepada mereka.
"Wah kalau saya jawabnya no comment gimana. No comment aja. Kalau saya jawab apapun secara detail itukan sebaiknya itu tanya penyidik KPK nanti di pengadilan saja," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan hampir enam jam, Teddy mengaku dicecar sebanyak 24 pertanyaan terkait kasus yang menyeret komandannya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
Mantan Kepala Primkoppol itu mengaku hanya melengkapi kesaksian sebelumnya. "Masih ngelengkapin simulator," kata Teddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Teddy enggan berkomentar saat disinggung soal aliran dana proyek simulator SIM ke sejumlah anggota dewan. "Ke Bu Ria dulu deh," ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi ke Kuasa hukum Teddy, Dwi Ria Latifa tak bersedia berkomentar. Tapi, Ria tidak membantah saat ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaan sejumlah anggota dewan di KPK dalam proyek simulator SIM untuk mengkonfirmasi adanya aliran dana kepada mereka.
"Wah kalau saya jawabnya no comment gimana. No comment aja. Kalau saya jawab apapun secara detail itukan sebaiknya itu tanya penyidik KPK nanti di pengadilan saja," ujarnya.
(lns)