Darurat konstitusi sektor pangan, air, dan energi
A
A
A
PANGAN, air, dan energi merupakan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan hidup manusia. Secara sederhana manusia membutuhkan makan dan air untuk hidup serta butuh energi guna menunjang mendapatkan kedua hal tersebut.
Geoff Hiscock dalam bukunya, Earth War, menyatakan bahwa ketahanan pangan, air, energi, dan logam merupakan isu utama yang menjadi perhatian berbagai negara di dunia saat ini. Selain karena keberadaannya terbatas, laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga kebutuhan akan sumber daya pun meningkat. Hal ini berimplikasi terhadap intensitas perebutan kekuasaan antara negara atas sumber daya.
China dan India akan menjadi penentu pasar energi di dunia, sedangkan di Asia Tenggara pada 2050 menjadi masa keemasan bagi Indonesia, di mana ada bonus demografi diikuti oleh sumber daya yang kaya akan minyak/ gas, termal, batu bara, kelapa sawit, dan pangan (Hiscock, 2012). Krisis air, pangan, dan energi tak terelakkan. Harga pangan akan tetap tinggi dan fluktuatif.
Begitu pula dengan energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas), cadangan minyak diperkirakan 1,2 triliun barel yang diperkirakan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dunia selama 30 tahun ke depan. Sedangkan untuk air secara global satu dari empat orang di dunia kekurangan air minum, sementara satu dari tiga tidak mendapatkan sanitasi yang layak.
Dengan potensi kerentanan itu, perlu kebijakan antisipatif. Pembuat kebijakan harus lebih arif dalam membuat kebijakan terkait ketahanan energi, pangan, dan air, serta jaminan keberlangsungan pada masa akan datang.
Antisipasi Indonesia
Tidak berbeda jauh dengan apa yang melanda dunia, Indonesia juga mengalami krisis baik pada pangan, air, maupun energi. Berdasarkan Kepala BNPB, Indonesia akan mengalami krisis air, terutama musim kemarau. Pada 2020 potensi air yang layak diperkirakan sebesar 35% dari total air yang dikelola atau sekitar 400 meter kubik per kapita per tahun. Angka ini tentu jauh dari angka minimum dunia yaitu 1000 meter kubik per kapita per tahun.
Pada pangan pemenuhan swasembada pangan lima komoditas yaitu beras, jagung, kedelai, daging sapi, dan gula belum optimal, terlihat dari ada ketergantungan terhadap impor, kedelai sekitar 70%, gula 54%, dan daging sapi sekitar 20%. Selain itu juga permasalahan terkait ketersediaan lahan garapan rata-rata petani yang hanya 0,3 hektare. Idealnya petani memiliki lahan garapan seluas 2 hektare, ditambah maraknya ada konversi lahan pertanian, contoh penyusutan lahan pertanian dari 1.550 hektare menjadi 1.300 hektare pada 2012.
Sedangkan pada sektor energi, khususnya minyak bumi, dapat diketahui bahwa konsumsi minyak bumi pada 2010 mencapai 388,241 ribu barel dengan konsumsi per hari rata-rata 1.063.674 barel per hari. Sayangnya, Indonesia hanya mampu memproduksi BBM sebesar 241,2 juta barel sehingga pemerintah masih mengambil kebijakan mengimpor produk BBM sebesar 23,633 juta barel.
Departemen ESDM pada 2011 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki cadangan minyak bumi hampir sebesar 8 miliar barel (7.764,48 MMSTB), di mana 3,7 miliar barel telah terbukti, dan sisanya merupakan cadangan potensial. Ketersediaan minyak bumi tersebut, jika diukur dengan rasio cadangan terbukti terhadap produksi (RP ratio), dapat bertahan selama 12,27 tahun.
Berdasar pada persoalan di atas, tidak heran jika isu ketahanan pangan dan energi menjadi urgensi tersendiri bagi pemerintah saat ini. Hal ini tercermin dalam program dua tahun kedepan (hingga 2014) yang menekankan ada ketersediaan dan keterjangkauan pangan masyarakat baik harga maupun aksesibilitas dalam membeli produk pangan.
Amanat konstitusi
Berdasarkan undang-undang yang mengatur komoditas strategis ini, di antaranya UU No 30/2007 mengenai energi, UU No 7/2004 mengenai sumber daya air, dan UU No 18/2012 mengenai pangan, dan tujuan bangsa dan negara, ketahanan pangan, serta air dan energi diupayakan berbasis pada kedaulatan dan kemandirian yang sejatinya berupaya untuk mewujudkan kedaulatan nasional yang tangguh.
Kedaulatan mencerminkan hak menentukan kebijakan secara mandiri, menjamin hak atas sumber daya tersebut, dan memberi hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem usaha sesuai dengan potensi sumber daya dalam negeri. Sedangkan kemandirian lebih menekankan pada kemampuan negara memproduksi kebutuhannya di dalam negeri.
Undang-undang pangan dan energi pun menjelaskan bahwa dapat melakukan impor dengan catatan produksi pangan dan energi tidak mencukupi. Sayangnya, yang terjadi masih tingginya impor pangan dan energi nasional dalam memenuhi kebutuhan. Kembali pada makna yang tersirat dari UUD 1945, sumber daya alam dipergunakan dan dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika dipahami lebih dalam, tidak hanya memandang energi, pangan, dan air sebagai sebuah produk yang perlu disediakan, melainkan juga perlu ada kebijakan yang mengarah pada pembangunan dan pengembangan industri pangan, air, dan energi nasional. Dengan demikian, kebijakan yang mengimpor kebutuhan dengan dalih lebih murah bukanlah hal yang tepat karena berkaitan dengan kemandirian negara.
Dari tiga komoditas strategis yang dibahas, saat ini sektor migas mengalami darurat konstitusi, pola pengelolaan saat ini belum dilindungi secara utuh oleh undang-undang. Darurat konstitusi arahnya kepada mengembalikan lagi semua isi UU dan kebijakan turunannya sesuai kepada UUD 1945 Pasal 33.
Kata “darurat” menjadi penting untuk dikupas demi menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan ekonomi dan segala bidang kehidupan jika ketiganya makin langka, musnah, bahkan tidak ada cadangan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi darurat konstitusi tentu dapat dijadikan peluang bagi berbagai pihak untuk mengambil keuntungan, terutama dalam kontrak eksplorasi dalam sektor migas.
Pada pangan, kemampuan produksi nasional perlu diimbangi dengan keberadaan lembaga pemerintah sebagai stabilisator harga pangan. Peranan Perum Bulog perlu diperkuat sehingga harga pangan dapat dikendalikan, baik mengurangi fluktuasi harga sekaligus mengantisipasi cadangan pangan untuk kondisi darurat. Setidaknya harga produk pangan strategis seperti beras, jagung, gula, daging sapi, dan kedelai terjangkau oleh masyarakat dan tersedia.
Ketersediaan ini pula didorong untuk tidak lagi mengimpor dari negara tetangga, tetapi dihasilkan dari pertanian lokal. Pada sektor energi, negara wajib mengambil alih kembali kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Menyiapkan cadangan energi baik untuk cadangan operasional maupun cadangan strategis demi menanggulangi kondisi darurat dan krisis energi.
Intinya dari permasalahan krisis pada komoditas strategis ini adalah tata pengelolaan sehingga solusi perlu diarahkan mengefisienkan dan mengefektifkan tata kelola sektor-sektor strategis ini. Secara umum terdapat beberapa rekomendasi dalam menyikapi kondisi darurat pangan air dan energi ini.
Pertama, ada harmonisasi kebijakan pemerintah baik undang-undang hingga keputusan menteri yang terkait dengan pengelolaan sumber daya energi, air, dan pangan. Kedua, ada penguatan kelembagaan dan koordinasi antarlembaga yang terkait, baik perbankan, akademisi, LSM, maupun swasta guna meningkatkan inovasi dan produktivitas sumber daya terkait. Ketiga, ada jaminan ketersediaan khususnya dalam mengembangkan potensi produksi melalui pengembangan teknologi.
Keempat, keterjangkauan melalui penataan kembali sistem logistik, baik pergudangan, cadangan, perbaikan, maupun pengembangan infrastruktur transportasi. Terutama guna memperpendek supply chain energi, pangan, dan air. Kelima, membangun sistem pengawasan terkait distribusi dari sumber daya energi, pangan, dan air.
DEWI ARYANI
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Geoff Hiscock dalam bukunya, Earth War, menyatakan bahwa ketahanan pangan, air, energi, dan logam merupakan isu utama yang menjadi perhatian berbagai negara di dunia saat ini. Selain karena keberadaannya terbatas, laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga kebutuhan akan sumber daya pun meningkat. Hal ini berimplikasi terhadap intensitas perebutan kekuasaan antara negara atas sumber daya.
China dan India akan menjadi penentu pasar energi di dunia, sedangkan di Asia Tenggara pada 2050 menjadi masa keemasan bagi Indonesia, di mana ada bonus demografi diikuti oleh sumber daya yang kaya akan minyak/ gas, termal, batu bara, kelapa sawit, dan pangan (Hiscock, 2012). Krisis air, pangan, dan energi tak terelakkan. Harga pangan akan tetap tinggi dan fluktuatif.
Begitu pula dengan energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas), cadangan minyak diperkirakan 1,2 triliun barel yang diperkirakan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dunia selama 30 tahun ke depan. Sedangkan untuk air secara global satu dari empat orang di dunia kekurangan air minum, sementara satu dari tiga tidak mendapatkan sanitasi yang layak.
Dengan potensi kerentanan itu, perlu kebijakan antisipatif. Pembuat kebijakan harus lebih arif dalam membuat kebijakan terkait ketahanan energi, pangan, dan air, serta jaminan keberlangsungan pada masa akan datang.
Antisipasi Indonesia
Tidak berbeda jauh dengan apa yang melanda dunia, Indonesia juga mengalami krisis baik pada pangan, air, maupun energi. Berdasarkan Kepala BNPB, Indonesia akan mengalami krisis air, terutama musim kemarau. Pada 2020 potensi air yang layak diperkirakan sebesar 35% dari total air yang dikelola atau sekitar 400 meter kubik per kapita per tahun. Angka ini tentu jauh dari angka minimum dunia yaitu 1000 meter kubik per kapita per tahun.
Pada pangan pemenuhan swasembada pangan lima komoditas yaitu beras, jagung, kedelai, daging sapi, dan gula belum optimal, terlihat dari ada ketergantungan terhadap impor, kedelai sekitar 70%, gula 54%, dan daging sapi sekitar 20%. Selain itu juga permasalahan terkait ketersediaan lahan garapan rata-rata petani yang hanya 0,3 hektare. Idealnya petani memiliki lahan garapan seluas 2 hektare, ditambah maraknya ada konversi lahan pertanian, contoh penyusutan lahan pertanian dari 1.550 hektare menjadi 1.300 hektare pada 2012.
Sedangkan pada sektor energi, khususnya minyak bumi, dapat diketahui bahwa konsumsi minyak bumi pada 2010 mencapai 388,241 ribu barel dengan konsumsi per hari rata-rata 1.063.674 barel per hari. Sayangnya, Indonesia hanya mampu memproduksi BBM sebesar 241,2 juta barel sehingga pemerintah masih mengambil kebijakan mengimpor produk BBM sebesar 23,633 juta barel.
Departemen ESDM pada 2011 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki cadangan minyak bumi hampir sebesar 8 miliar barel (7.764,48 MMSTB), di mana 3,7 miliar barel telah terbukti, dan sisanya merupakan cadangan potensial. Ketersediaan minyak bumi tersebut, jika diukur dengan rasio cadangan terbukti terhadap produksi (RP ratio), dapat bertahan selama 12,27 tahun.
Berdasar pada persoalan di atas, tidak heran jika isu ketahanan pangan dan energi menjadi urgensi tersendiri bagi pemerintah saat ini. Hal ini tercermin dalam program dua tahun kedepan (hingga 2014) yang menekankan ada ketersediaan dan keterjangkauan pangan masyarakat baik harga maupun aksesibilitas dalam membeli produk pangan.
Amanat konstitusi
Berdasarkan undang-undang yang mengatur komoditas strategis ini, di antaranya UU No 30/2007 mengenai energi, UU No 7/2004 mengenai sumber daya air, dan UU No 18/2012 mengenai pangan, dan tujuan bangsa dan negara, ketahanan pangan, serta air dan energi diupayakan berbasis pada kedaulatan dan kemandirian yang sejatinya berupaya untuk mewujudkan kedaulatan nasional yang tangguh.
Kedaulatan mencerminkan hak menentukan kebijakan secara mandiri, menjamin hak atas sumber daya tersebut, dan memberi hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem usaha sesuai dengan potensi sumber daya dalam negeri. Sedangkan kemandirian lebih menekankan pada kemampuan negara memproduksi kebutuhannya di dalam negeri.
Undang-undang pangan dan energi pun menjelaskan bahwa dapat melakukan impor dengan catatan produksi pangan dan energi tidak mencukupi. Sayangnya, yang terjadi masih tingginya impor pangan dan energi nasional dalam memenuhi kebutuhan. Kembali pada makna yang tersirat dari UUD 1945, sumber daya alam dipergunakan dan dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika dipahami lebih dalam, tidak hanya memandang energi, pangan, dan air sebagai sebuah produk yang perlu disediakan, melainkan juga perlu ada kebijakan yang mengarah pada pembangunan dan pengembangan industri pangan, air, dan energi nasional. Dengan demikian, kebijakan yang mengimpor kebutuhan dengan dalih lebih murah bukanlah hal yang tepat karena berkaitan dengan kemandirian negara.
Dari tiga komoditas strategis yang dibahas, saat ini sektor migas mengalami darurat konstitusi, pola pengelolaan saat ini belum dilindungi secara utuh oleh undang-undang. Darurat konstitusi arahnya kepada mengembalikan lagi semua isi UU dan kebijakan turunannya sesuai kepada UUD 1945 Pasal 33.
Kata “darurat” menjadi penting untuk dikupas demi menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan ekonomi dan segala bidang kehidupan jika ketiganya makin langka, musnah, bahkan tidak ada cadangan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi darurat konstitusi tentu dapat dijadikan peluang bagi berbagai pihak untuk mengambil keuntungan, terutama dalam kontrak eksplorasi dalam sektor migas.
Pada pangan, kemampuan produksi nasional perlu diimbangi dengan keberadaan lembaga pemerintah sebagai stabilisator harga pangan. Peranan Perum Bulog perlu diperkuat sehingga harga pangan dapat dikendalikan, baik mengurangi fluktuasi harga sekaligus mengantisipasi cadangan pangan untuk kondisi darurat. Setidaknya harga produk pangan strategis seperti beras, jagung, gula, daging sapi, dan kedelai terjangkau oleh masyarakat dan tersedia.
Ketersediaan ini pula didorong untuk tidak lagi mengimpor dari negara tetangga, tetapi dihasilkan dari pertanian lokal. Pada sektor energi, negara wajib mengambil alih kembali kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Menyiapkan cadangan energi baik untuk cadangan operasional maupun cadangan strategis demi menanggulangi kondisi darurat dan krisis energi.
Intinya dari permasalahan krisis pada komoditas strategis ini adalah tata pengelolaan sehingga solusi perlu diarahkan mengefisienkan dan mengefektifkan tata kelola sektor-sektor strategis ini. Secara umum terdapat beberapa rekomendasi dalam menyikapi kondisi darurat pangan air dan energi ini.
Pertama, ada harmonisasi kebijakan pemerintah baik undang-undang hingga keputusan menteri yang terkait dengan pengelolaan sumber daya energi, air, dan pangan. Kedua, ada penguatan kelembagaan dan koordinasi antarlembaga yang terkait, baik perbankan, akademisi, LSM, maupun swasta guna meningkatkan inovasi dan produktivitas sumber daya terkait. Ketiga, ada jaminan ketersediaan khususnya dalam mengembangkan potensi produksi melalui pengembangan teknologi.
Keempat, keterjangkauan melalui penataan kembali sistem logistik, baik pergudangan, cadangan, perbaikan, maupun pengembangan infrastruktur transportasi. Terutama guna memperpendek supply chain energi, pangan, dan air. Kelima, membangun sistem pengawasan terkait distribusi dari sumber daya energi, pangan, dan air.
DEWI ARYANI
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
(hyk)