KPK periksa sopir PT Anugerah Nusantara
A
A
A
Sindonews.com - Pengembangan penyidikan terkait dengan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, salah satu saksi yang akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus itu adalah sopir PT Anugerah Nusantara bernama Herry Kusnandar. PT Anugerah Nusantara merupkan salah satu perusahaan yang disebut-sebut merupakan milik Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2013).
Anas sendiri telah ditetapkan jadi tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi berupa mobil dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam salah satu sangkaannya, Anas diduga telah menerima mobil sebagai imbalan untuk melakukan sesuatu.
"Konstruksinya dia penyelenggara negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yg disangkakan pada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Tipikor itu diantaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
Hanya saja, Johan enggan mengungkapkan berapa jumlah mobil termasuk jenis apa mobil yang diduga diterima mantan Ketum PB HMI tersebut. Namun, Johan tak menampik jika penerimaan mobil bukan salah satunya yang disangkakan ke Anas.
"(Mobil) diantaranya loh ya, berarti ada yang lain," imbuhnya.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengacu pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Hari ini, salah satu saksi yang akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus itu adalah sopir PT Anugerah Nusantara bernama Herry Kusnandar. PT Anugerah Nusantara merupkan salah satu perusahaan yang disebut-sebut merupakan milik Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2013).
Anas sendiri telah ditetapkan jadi tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi berupa mobil dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam salah satu sangkaannya, Anas diduga telah menerima mobil sebagai imbalan untuk melakukan sesuatu.
"Konstruksinya dia penyelenggara negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yg disangkakan pada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Tipikor itu diantaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
Hanya saja, Johan enggan mengungkapkan berapa jumlah mobil termasuk jenis apa mobil yang diduga diterima mantan Ketum PB HMI tersebut. Namun, Johan tak menampik jika penerimaan mobil bukan salah satunya yang disangkakan ke Anas.
"(Mobil) diantaranya loh ya, berarti ada yang lain," imbuhnya.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengacu pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
(kri)