KPK periksa sopir PT Anugerah Nusantara

Kamis, 14 Maret 2013 - 11:34 WIB
KPK periksa sopir PT...
KPK periksa sopir PT Anugerah Nusantara
A A A
Sindonews.com - Pengembangan penyidikan terkait dengan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, salah satu saksi yang akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus itu adalah sopir PT Anugerah Nusantara bernama Herry Kusnandar. PT Anugerah Nusantara merupkan salah satu perusahaan yang disebut-sebut merupakan milik Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2013).

Anas sendiri telah ditetapkan jadi tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi berupa mobil dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam salah satu sangkaannya, Anas diduga telah menerima mobil sebagai imbalan untuk melakukan sesuatu.

"Konstruksinya dia penyelenggara negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yg disangkakan pada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Tipikor itu diantaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.

Hanya saja, Johan enggan mengungkapkan berapa jumlah mobil termasuk jenis apa mobil yang diduga diterima mantan Ketum PB HMI tersebut. Namun, Johan tak menampik jika penerimaan mobil bukan salah satunya yang disangkakan ke Anas.

"(Mobil) diantaranya loh ya, berarti ada yang lain," imbuhnya.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengacu pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved