Century, KPK kembali periksa pegawai BI
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Bank Indonesia (BI), Chairul.
Dia diperiksa terkait kasus dana talangan Bank Century, karena dianggap mengetahui peristiwa yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2013).
Selain pegawai BI, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin. Pemeriksaan terhadap Zainal kali ini merupakan yang ke beberapa kalinya dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus Cebtury, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan pejabat BI Sitti Chalimah Fadjriah. Namun, pihak KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Dia diperiksa terkait kasus dana talangan Bank Century, karena dianggap mengetahui peristiwa yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2013).
Selain pegawai BI, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin. Pemeriksaan terhadap Zainal kali ini merupakan yang ke beberapa kalinya dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus Cebtury, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan pejabat BI Sitti Chalimah Fadjriah. Namun, pihak KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
(kur)