Jaksa tetapkan tersangka harus berdasar aturan

Jum'at, 08 Maret 2013 - 16:29 WIB
Jaksa tetapkan tersangka harus berdasar aturan
Jaksa tetapkan tersangka harus berdasar aturan
A A A
Sindonews.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Marwan Effendy menyayangkan adanya Jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tidak profesional dalam melakukan tugasnya sebagai penegak hukum.

Dia mengakui, ada beberapa kejari yang menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu perkara tidak berdasarkan aturan hukum atau mengada-ada.

“Ada seorang kajari, belum apa-apa sudah menetapkan orang sebagai tersangka,” kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Menurut dia, jika Jaksa sebagai penuntut umum menetapkan seseorang tersangka karena ada unsur kepentingan tertentu akan bisa merusak citra dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dia menyatakan, seharusnya Jaksa dalam menetapkan seseorang itu bersalah betul-betul sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya unsur kepentingan politik dan lain sebagainya.

“Saya ingin mengerem, sudah janganlah begitu kita harus katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah, sehingga masyarakat enggak resah, ini masyarakat resah lo, pebisnis resah,”cetus Marwan.

Tidak hanya itu, sebut Marwan, dalam penanganan suatu kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) juga terjadi ketimpangan-ketimpangan, dan bahkan orang yang tidak mengetahui apa-apa bisa dijerat melanggar hukum.

“Misalnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan kontraktor, ada tukang di juntokan, ini tukang ndak tau apa-apa bisa jadi tersangka,” tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)