KPK diminta tetap tangguh terima ancaman eksternal

Jum'at, 01 Maret 2013 - 08:48 WIB
KPK diminta tetap tangguh...
KPK diminta tetap tangguh terima ancaman eksternal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap tangguh dalam memberantas korupsi di negara ini, serta jangan mau untuk diintervensi dari pihak manapun. Pasalnya, KPK masih bisa dipercaya oleh masyarakat untuk memberantas kasus korupsi.

"KPK harus tangguh, dan tidak mempan diancam. Menurut saya orangnya bersih," kata pengamat politik Universitas Indonesia Maswadi Rauf saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/3/2013).

Pada kesempatan itu dia mengatakan, kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum bukanlah salah KPK, melainkan ada oknum yang sengaja ingin menghancurkan lembaga antikorupsi itu.

"Pembocoran sprindik itu tidak ada manfaatnya untuk KPK. Kemungkinan, itu ada pihak ekternal KPK yang sengaja mempengaruhi oknum yang ada di KPK, jadi bukan KPK-nya yang salah," tandasnya.

Karena menurut dia, lembaga tersebut masih bisa di percaya ketimbang lembaga hukum lainnya. "KPK masih bisa di percaya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tegas meminta KPK segera menuntaskan sejumlah kasus yang menimpa kader Partai Demokrat, termasuk ketua umumnya Anas Urbaningrum.

Kata SBY, jika seorang kader partai berlambang bintang mercy itu dinyatakan bersalah, pihaknya akan menerima kenyataan tersebut. Namun, jika seorang kader partai Demokrat itu dinyatakan tak bersalah, pihaknya ingin dijelaskan, mengapa dinyatakan tak bersalah.

"Jika salah, ya kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kami juga ingin tahu kalau itu tidak salah. Termasuk Ketua Umum PD, Anas Urbanigrum yang juga diperiksa dan dicitrakan publik secara luas di tanah air sebagai bersalah atau terlibat dalam korupsi ini, meskipun KPK belum menentukan hasil pemeriksaan," ujar Presiden SBY di Jeddah, Arab Saudi, Senin 4 Februari 2013 lalu.

Tidak lama dari permintaan Presiden tersebut, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hingga akhirnya, Anas berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat agar lebih fokus mengurusi statusnya itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)