KPK Merespons Permintaan Kubu Moeldoko Buka Lagi Kasus Hambalang
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penanganan perkara di KPK didasarkan alat bukti dan bukan hal lain di luar penegakan hukum. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kisruh Partai Demokrat mulai merambah wilayah hukum. Kubu Moeldoko memintakorupsi proyek Wisma Atlet Hambalang diusut lagi dengan alasan ada nama yang belum tersentuh hukum sama sekali.Sopacua bahkan mengatakan nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sudah dilemparkan dalam proses persidangan kasus Hambalang yang melibatkan sejumlah kader Partai Demokrat.
Menanggapi pernyataan itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri menegaskan lembaganya tidak akan terpengaruh. Dia mengatakan proses penegakan hukum harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan karenaisu apa pun.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum. KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Hambalang Diutak-atik, Kubu AHY Klaim Bisa Minta Kasus Kubu Moeldoko Diusut
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK selama ini adalah murni proses hukum. Ali berujar proses penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum.
"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Max Sopacua mengatakan bahwa masih ada sosok yang belum tersentuh oleh hukum di kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Karena itu, pihaknya ingin mengingatkan kembali kasus korupsi megaproyek tersebut
Menanggapi pernyataan itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri menegaskan lembaganya tidak akan terpengaruh. Dia mengatakan proses penegakan hukum harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan karenaisu apa pun.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum. KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Hambalang Diutak-atik, Kubu AHY Klaim Bisa Minta Kasus Kubu Moeldoko Diusut
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK selama ini adalah murni proses hukum. Ali berujar proses penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum.
"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Max Sopacua mengatakan bahwa masih ada sosok yang belum tersentuh oleh hukum di kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Karena itu, pihaknya ingin mengingatkan kembali kasus korupsi megaproyek tersebut
Lihat Juga :