Angelina Sondakh Segera Bebas Usai Jalani 10 Tahun Penjara
Rabu, 02 Maret 2022 - 09:31 WIB
loading...
Politikus sekaligus artis Angelina Patricia Pinkan Sondakh bakal segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara pada Maret 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Politikus sekaligus artis Angelina Sondakh bakal segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini direncanakan keluar dari penjara pada Maret 2022.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas April 2022 Setelah 10 Tahun Dipenjara
Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Akui Kapok Terjun ke Dunia Politik
Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021. Sayangnya, ia tidak bisa membayar sisa uang pengganti dan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).
Mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Ia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas April 2022 Setelah 10 Tahun Dipenjara
Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Akui Kapok Terjun ke Dunia Politik
Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021. Sayangnya, ia tidak bisa membayar sisa uang pengganti dan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).
Mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Ia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Lihat Juga :