Angelina Sondakh Segera Bebas Usai Jalani 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 09:31 WIB
loading...
Angelina Sondakh Segera Bebas Usai Jalani 10 Tahun Penjara
Politikus sekaligus artis Angelina Patricia Pinkan Sondakh bakal segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara pada Maret 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus sekaligus artis Angelina Sondakh bakal segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini direncanakan keluar dari penjara pada Maret 2022.

Baca Juga: Angelina Sondakh
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Akui Kapok Terjun ke Dunia Politik

Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021. Sayangnya, ia tidak bisa membayar sisa uang pengganti dan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

Mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Ia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.

Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan Anggota DPR RI tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.

Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar.

Oleh karenanya, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara.

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," imbuh Rika.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)