Kasus Century, Rusli Sembiring akan diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa mantan Deputi Direktur Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) Rusli Sembiring, terkait kasus skandal Bank Century.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menuturkan, kapasitas Rusli dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi. Namun hingga saat ini, Rusli belum hadir.
"Dia akan diminta keterangan sebagai saksi. Tapi, belum hadir," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (28/2/2013).
Seperti diketahui, sampai saat ini KPK sudah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Mereka adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa BI, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menuturkan, kapasitas Rusli dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi. Namun hingga saat ini, Rusli belum hadir.
"Dia akan diminta keterangan sebagai saksi. Tapi, belum hadir," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (28/2/2013).
Seperti diketahui, sampai saat ini KPK sudah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Mereka adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa BI, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah.
(maf)