Pembocoran sprindik bukan delik pidana

Senin, 25 Februari 2013 - 19:29 WIB
Pembocoran sprindik...
Pembocoran sprindik bukan delik pidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada delik pidana dalam kasus kebocoran dokumen yang diduga dilakukan komisioner KPK, seperti halnya surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, yang ada hanyalah pelanggaran etika dan bukan delik pidana.

"Ini (bocornya draf) delik etika," tegas Busyro saat menggelar jumpa pers di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Menurut Busyro, delik etika kedudukannya lebih berat ketimbang delik pidana. Pasalnya, etika itu di atas hukum, moral di atas hukum.

Atas dasar itulah, menurut Busyro, kasus ini cukup dituntaskan pada tahap Komite Etik, tidak sampai pada tingkat pidana.

"Karena itulah kami lebih mengedepankan proses penegakan etika dan itu konvensi kantor ini," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7211 seconds (0.1#10.140)